Kejagung Tahan Eks Ketum FPI Shabri Lubis Terkait Kerumunan di Petamburan
Selain Shabri Lubis, JPU juga menahan sejumlah mantan petinggi FPI, yakni mantan Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus kerumunan massa di kediaman Muhammad Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penahanan dilakukan usai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kapan Kerajaan Klungkung berakhir? Kerajaan Klungkung berakhir dengan perang Puputan Klungkung tahun 1908 sebagai kerajaan terakhir di Bali yang melakukan perlawanan terhadap meluasnya praktik politik kolonial Belanda di Nusantara.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Selain Shabri Lubis, JPU juga menahan sejumlah mantan petinggi FPI, yakni mantan Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Penahanan terhadap mereka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Februari 2021 kemarin hingga 27 Februari 2021. Mereka menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan.
Selain menahan para tersangka kasus kerumunan Petamburan, Kejagung juga menahan para tersangka kasus di RS Ummi Bogor, yakni Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat. Dalam kasus RS Ummi, Andi Tatat dijerat bersama Rizieq Syihab dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
"Sementara untuk tersangka dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," kata Leonard.
Leonard menyebut, para tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
"Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan memenuhi protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, antaranya dengan melakukan tes rapid antigen, memakai masker, dan menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum dan sesudahnya," kata Leonard.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sekretaris panitia, Maman Suryadi Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis penanggung jawab acara dan Idrus kepala seksi acara.
Sementara itu, pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal terkait kasus kerumunan massa.
Kemudian, dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Praperadilan Ditolak, Keluarga Laskar FPI Kecewa Komnas HAM Tak Pernah Hadir Sidang
Praperadilan Ditolak, Penangkapan Laskar FPI di Tol Cikampek Dianggap Sah
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Belum Bersikap
Polisi Masih Dalami Kasus Pemblokiran 92 Rekening FPI