Kejagung Tangkap 110 Buronan Sepanjang 2021
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen M Sunarto melaporkan setidaknya sepanjang 2021, pihaknya telah berhasil meringkus sebanyak 110 buronan atau orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari berbagai kasus perkara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen M Sunarto melaporkan setidaknya sepanjang 2021, pihaknya telah berhasil meringkus sebanyak 110 buronan atau orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari berbagai kasus perkara.
"Dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan Agustus Tahun 2021 ini tercatat ada 110 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan yang berhasil diamankan dan saat ini," kata Sunarto dalam keterangannya, Kamis (23/9).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa itu kue talam jagung? Kue talam merupakan salah satu jenis kue tradisional Indonesia yang memiliki cita rasa manis dan tekstur lembut.
-
Apa itu Gangguan Kecemasan? Rasa cemas atau anxiety adalah pengalaman yang umum dialami oleh banyak orang dalam menghadapi situasi tertentu. Namun, ketika rasa cemas sulit dikendalikan dan mengganggu aktivitas sehari-hari, bisa jadi itu adalah tanda dari gangguan kecemasan.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
Menurutnya, keberhasilan capaian menangkap ratusan buronan tersebut berkat adaptasi yang dilakukan bidang Intelijen dengan menerapkan Aplikasi E-Admintel untuk menunjang seluruh kegiatan operasi Intelijen melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang membantu keberhasilan temukan tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Lalu masih terdapat Sistem Adhyaksa Command Center (SIACC), Security Operations Center (SOC) dan terdalat beberapa sistem informasi yang sedang dikembangkan dalam rangka guna mendukung tupoksi Kejaksaan khususnya pada bidang Intelijen.
"Dengan digitalisasi Intelijen diharapkan business process dapat berjalan secara cepat dan efektif tanpa terkendala dimensi ruang dan waktu, karena pada saat kapan pun dan dimanapun setiap pejabat struktural dapat memberikan instruksi dan keputusan serta penentuan Kemungkinan Cara Bertindak (KCB) kepada staf bawahannya secara bersamaan dengan harus dikerjakannya tugas-tugas lainnya," terangnya.
Selain menangkap buronan, pengaruh moderinisasi yang dilakukan jajaran intelejen juga berpengaruh pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang Hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya secara profesional dan proporsional, dalam rangka mendukung program PEN, melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
"Dimana pada semester 1 tahun 2021 ini telah mendampingi sebanyak 463 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp180.138.927.446.507," sebutnya.
Selain kegiatan PPS, bidang Intelijen juga telah melakukan kegiatan pengamanan investasi dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI yang telah memfasilitasi hambatan investasi sebesar Rp26,3 triliun.
Sementara berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 hingga 20 Agustus 2021 mencapai Rp326,74 triliun atau 43 persen dari pagu Rp744,77 triliun.
"Maka saya berharap kontribusi bidang Intelijen dalam rangka mendukung program PEN dapat lebih dioptimalkan sehingga penyerapan anggaran PEN dapat maksimal dan tentunya kehadiran Kejaksaan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang terdampak pandemi," jelasnya.
"Namun demikian upaya tersebut tentunya dilakukan dengan pendekatan pencegahan, serta tidak melakukan kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan, terlebih menakut-nakuti yang dapat berdampak pada terhambatnya pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional," tambahnya.
Baca juga:
Kronologi Kejagung Intai Buronan yang Ditangkap Usai Gugat Cerai Istri
Kejari Garut Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pelelangan Ikan yang Kabur 12 Tahun
Buron 15 Tahun, Koruptor Rp120 Miliar Bank Mandiri Ditangkap di Bandung
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di RSUD Aloe Saboe Gorontalo
13 Tahun Masuk DPO karena Korupsi, Eks Anggota DPRD Garut Dieksekusi
Kejagung Tangkap Buron Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu