Kejagung Tenggelamkan Dua Kapal Malaysia Terlibat Pidana Perikanan di Aceh
"Proses pemusnahan dua kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar," sebutnya.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh tenggelamkan dua kapal asing asal Malaysia yang telah diputus bersalah dalam perkara tindak pidana perikanan.
"Kamis, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf. Melakukan eksekusi penenggelaman dua unit kapal asing asal Malaysia," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Kamis (18/3).
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Bagaimana ikan asin diawetkan? Ikan asin adalah ikan yang diawetkan dengan cara diberi garam. Kandungan garam yang tinggi dalam ikan asin dapat menyebabkan dehidrasi pada bayi dan membuatnya merasa haus setelah mengonsumsinya.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
-
Kapan udang kecebong akan menetas? Jika kolam berair, telur-telur tersebut akan menetas, dan udang kecebong akan berganti kulit beberapa kali hingga mencapai dewasa.
-
Apa itu udang selingkuh? Di wilayah dataran tinggi Papua, terdapat jenis hewan yang sangat unik. Namanya Udang Selingkuh. Hewan ini hidup di sungai-sungai Pegunungan Papua yaitu di ketinggian 1.650 sampai 1.750 meter di atas permukaan laut. Bentuk hewan spesies lobster ini memang unik. Tubuhnya berbentuk seperti udang pada umumnya, namun punya capit yang besar seperti kepiting. Maka oleh warga setempat hewan ini disebut merupakan perselingkuhan antara udang dengan kepiting.
Leonard menyampaikan, acara seremonial awal dilakukan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo. Yang selanjutnya dilakukan eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh.
"Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Adapun dua unit kapal yang ditenggelamkan, yaitu, kapal KM KHF 1980 yang dinahkodai oleh Terpidana Surriyon Jannok dan kapal KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh Terpidana Winai Bunpichit yang keduanya berasal dari warga negara Thailand.
"Proses pemusnahan dua kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar," sebutnya.
Dalam kegiatan ini, turut dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hermanto, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, pejabat PSDKP Lampulo, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kepala Pos TNI AL Lampulo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, dan Kepala Stasiun Radio Pantai Ulee Lheu.
"Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," tuturnya.
Baca juga:
Pemerintah Tenggelamkan 2 Kapal Pencuri Ikan Malaysia di Aceh
KKP Tenggelamkan 8 Kapal Vietnam dan 2 Malaysia Lakukan Pencurian Ikan
KKP Amankan 4 Kapal Langgar Daerah Penangkapan Ikan di Pulau Kangean
KKP Ciduk 3 Kapal Ilegal Saat Tangkap Ikan di Teluk Tolo
KKP Komitmen Jaga Laut dari Kapal Nelayan yang Tak Berizin
Menteri KKP Ajak Dunia Bersama Berantas Pencurian Ikan