Kejagung Terima SPDP Bachtiar Nasir, 3 Jaksa Ikuti Perkembangan Kasus
Kejagung Terima SPDP Bachtiar Nasir, 3 Jaksa Ikuti Perkembangan Kasus. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan tindak pidana turut serta atau membantu mengalihkan atau membagikan kekayaan YKUS, berupa uang, barang maupun kekayaan lain secara langsung atau tidak langsung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Bachtiar Nasir dari penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri. Tiga jaksa pun ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus ini.
Diterimanya SPDP dengan nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019 atas nama tersangka inisial BN (Bachtiar Nasir) ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri.
-
Bagaimana cara Nabi Muhammad SAW menanggapi kejadian tikus mengeluarkan uang? Aku berkata, "Ambillah zakatnya, wahai Rasulullah!" Nabi menjawab, "Bawalah pulang uang itu, tidak ada zakat yang dikenakan. Semoga Allah memberkatimu dengan dinar tersebut." Beliau kemudian bertanya, "Apakah kamu memasukkan tanganmu ke dalam lubang?" Aku menjawab, "Tidak, demi Dzat yang telah memuliakanmu dengan kebenaran!"
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
-
Siapa yang dikabarkan mengalami kesulitan keuangan? Meskipun kabar suami Zaskia Gotik yang sedang mengalami kesulitan keuangan, rumah tangga mereka dengan Sirajuddin semakin harmonis.
-
Apa saja situasi yang membolehkan seseorang untuk menolak meminjamkan uang? Meminjamkan uang dianjurkan dalam Islam. Namun ada beberapa situasi di mana kita bisa menolak untuk meminjamkan uang bahkan disebut sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.
-
Apa yang diibaratkan sebagai malaikat penolong saat seseorang meminjam uang, tetapi menjadi malaikat pencabut nyawa saat ditagih? Saat minjemin duit ke temen, gue dianggap malaikat penolong. Saat gue nagih, gue dianggap malaikat pencabut nyawa.
Pada merdeka.com ia menerangkan, SPDP tersebut dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung RI.
"SPDP terhadap tersangka inisial BN ini terkait penyidikan perkara tindak pidana turut serta atau membantu mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS)," ujarnya, Kamis (9/5).
Ia menerangkan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan tindak pidana turut serta atau membantu mengalihkan atau membagikan kekayaan YKUS, berupa uang, barang maupun kekayaan lain secara langsung atau tidak langsung yang dapat dinilai dengan uang, kepada pengurus YKUS.
Atau, tambahnya, dengan jabatannya dengan sengaja menguasai sebagian atau seluruhnya kekayaan YKUS secara melawan hak atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu daya, keadaan palsu atau rangkaian perkataan bohong atau tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, atau turut melakukan atau membantu tindak pidana tersebut dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahin 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegasnya.
Terkait dengan SPDP tersebut, Jampidum telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka sejak awal 2018, namun status tersangkanya baru dipublikasikan pada 6 Mei 2019, setelah beredarnya surat panggilan pemeriksaan kepada Bachtiar dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Baca juga:
Ini Reaksi Prabowo Dengar Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Bachtiar Nasir Minta Pemeriksaan Ditunda Usai Lebaran
Jadikan Bachtiar Nasir Tersangka, Polisi Punya Dua Alat Bukti Ini
Jadi Tersangka, Bachtiar Nasir Siap Hadapi Risiko di Kasus Penggelapan Uang
Bachtiar Nasir Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
Prabowo Disebut Minta Bachtiar Nasir Ikuti Proses Hukum