Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Tersangka BY ditangkap di tempat persembunyiannya.
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kini telah menetapkan dua orang tersangka tambahan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (19/2).
Kedua tersangka itu adalah BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, dan RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS. Untuk Tersangka BY ditangkap di tempat persembunyiannya setelah adanya pemanggilan paksa dan pengejaran lantaran berusaha menghindar, dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
"Sedangkan tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ketut, penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI, bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," Ketut menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (18/2).
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024. Mereka adalah SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Kemudian MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018.
"Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni tersangka TN alias AN dan Tersangka AA," jelas dia.