Kejagung yakin Eddy Tansil diekstradisi dari China tahun depan
Eddy Tansil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 saat menjalani hukumannya 20 tahun tahun
Kejaksaan Agung menyatakan optimis jika buronan pembobol Bank Bapindo, Eddy Tansil, bisa diekstradisi ke Indonesia pada tahun 2014 mendatang. Eddy Tansil sendiri diketahui berada di China sejak 2011 lalu.
"Insya Allah (bisa diekstradisi pada 2014)," kata Wakil Jaksa Agung (Waja) Andhi Nirwanto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/12).
Keberadaan Eddy Tansil terdeteksi berada di China pada 2011, yang dilanjutkan upaya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permohonan ekstradisi ke pemerintah setempat melalui Central Otority.
"Yang jelas nanti akan ditindaklanjuti, akan terkoordinasi," katanya guna menanggapi permohonan ekstradisi yang sampai sekarang belum terealisasikan itu.
Eddy Tansil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 saat menjalani masa hukumannya 20 tahun penjara.
Dirinya terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar USD 565 juta yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memvonis Eddy dengan 20 tahun kurungan, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penyerahan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Andrian Kiki Ariawan dari Australia paling lambat dilaksanakan pada 16 Februari 2014.
"Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan Andrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014," kata Jaksa Agung, Basrief Arief.
Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia. Ditambahkan, copy surat dari Departemen Kejaksaan Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Otoritas Pusat, memuat informasi tentang perencanaan yang dibuat untuk penyerahan terpidana Ariawan kepada Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Australia menguatkan penetapan Menteri Kehakiman Australia untuk menyerahkan terpidana Andrian Kiki Ariawan ke Indonesia.
"Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan," katanya.
Ia menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Australia telah menguatkan penetapan Menkeh Australia pada bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana tersebut untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.