Kejaksaan Pertanyakan Perkembangan Kasus Kosmetik Ilegal di Polda Jatim
Lama tak ada kabar soal perkembangan penyidikan kasus kosmetik ilegal, Kejati Jatim pun berkirim surat ke Polda Jatim, menyusul habisnya tenggat waktu penyidikan sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Lama tak ada kabar soal perkembangan penyidikan kasus kosmetik ilegal, Kejati Jatim pun berkirim surat ke Polda Jatim, menyusul habisnya tenggat waktu penyidikan sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Waktu penyidikan kasus ini dimulai Desember tahun lalu. Setelah diterimanya SPDP, penyidik berkesempatan merampungkan penyidikan sampai satu bulan. Sebelum kemudian melimpahkan berkas perkara ke kejati.
-
Di mana toko kosmetik kuno itu ditemukan? Penggalian ini dilakukan di sebelah timur Kuil Zeus dan dipimpin Profesor Gökhan Coşkun dari Departemen Arkeologi Universitas Dumlupınar.
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus home industry ekstasi dan pil koplo di Surabaya? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya. Serta tersangka MY, warga Tambaksari Surabaya.
-
Siapa yang memimpin pelepasan ekspor perdana kosmetik dari Sidoarjo? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
Namun, sampai Februari ini atau lebih dari satu bulan belum ada tanda-tanda proses penyidikan rampung. Sedangkan dari kasus kosmetik ilegal ini sendiri polisi telah menjerat Karina Indah Lestari sebagai tersangka.
"Kami kirim P-17 untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan. Karena sudah lewat 30 hari tidak ada tahap satu (pelimpahan berkas)," ujar Aspidum Kejati Jatim Asep Mariono, Minggu (3/2).
Surat P-17 ini dikirimkan setelah kejati mengeluarkan surat P-16 atau surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk kasus kosmetik ilegal yang meng-endorse sejumlah artis. Namun sampai kini Kejaksaan masih belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik kapan berkas perkara itu rampung untuk segera dilimpahkan ke kejati atau tahap satu.
Kini kejati masih menunggu pelimpahan perkara dari Polda Jatim. "Sekarang masih belum tahap satu. Baru SPDP yang kami terima," ucapnya.
Penyidik sebelumnya sudah menyidik kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Antara lain artis Nella Karisma dan Via Vallen yang di-endorse tersangka untuk mempromosikan produk kosmetik melalui media sosial.
Penyidik dikabarkan juga akan memeriksa sejumlah artis lain yang juga di-endorse. Antara lain Nia Ramadhani dan Ola Ramlan. Namun sampai kini belum ada kabar selanjutnya.
Desember tahun lalu, Polda Jatim mengungkap produsen kosmetik ilegal. Kosmetik itu diproduksi tanpa izin dari BPOM sehingga berpotensi membahayakan kesehatan. Dari pengungkapan itu, Karina sebagai pemilik ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengendorse sejumlah artis untuk promosi melalui media sosial agar dipercaya konsumen.
Baca juga:
Polisi Sita Ratusan Kosmetik Ilegal di Mojokerto
Gerebek Pabrik Kosmetik Rumahan, BPOM Samarinda Sita 40 Produk Oplosan
Salon di Balikpapan Ini Jual Beli Kosmetik Ilegal, 3 Wanita Jadi Tersangka
Ribuan Obat & Kosmetik Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Capai Rp 8 Miliar
Diperiksa 6,5 Jam Kasus Kosmetik Palsu, Nella Kharisma Ditanya 30 Pertanyaan
Mengenakan Hijab, Via Vallen Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kosmetik Ilegal