Kejaksaan temukan kelebihan bayar Rp 3,5 M proyek Dispora Riau
Kejaksaan Tinggi Riau menemukan adanya dugaan korupsi di proyek sarana dan prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Jaksa menaikkan status kasus ini ke penyidikan untuk mencari pejabat yang terlibat dalam kasus kelebihan bayar uang proyek itu.
Kejaksaan Tinggi Riau menemukan adanya dugaan korupsi di proyek sarana dan prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Jaksa menaikkan status kasus ini ke penyidikan untuk mencari pejabat yang terlibat dalam kasus kelebihan bayar uang proyek itu.
"Sudah lakukan gelar perkara, hasilnya dalam kasus ini ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada merdeka.com, Selasa (27/2).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Menurut Sugeng, dugaan penyimpangan itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran Rp 21 miliar.
"Dalam perkara ini, kita yakini potensi kerugian pekerjaan proyek sarana dan prasarana olahraga tersebut jauh lebih besar dari temuan BPK Riau," ucap Sugeng.
Jaksa juga sudah memanggil Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, dan mantan Kadispora, Edi Yusti untuk diperiksa sebagai saksi. Sugeng belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya keterlibatan pimpinan di dinas tersebut.
Selain itu, jaksa juga memanggil rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. "Sejak awal penyelidikan, sekitar 35 orang yang diperiksa," kata Sugeng.
Penyidik juga berupaya mengembalikan kerugian negara akibat kelebihan bayar proyek tersebut. "Sudah Rp 1 miliar lebih yang dikembalikan ke kami," kata Sugeng.
Dijelaskan Sugeng, pengerjaan proyek tersebut dianggarkan dalam APBDP Riau 2016. Awalnya dana yang diajukan Rp 5 miliar, tapi akhirnya dari pokok pikiran di DPRD Riau, dana tersebut meningkat jadi Rp 21 miliar.
Baca juga:
Kejati Riau temukan unsur korupsi RTH Kaca Mayang Pekanbaru
Kasus SPPD fiktif, Kadis dan Bendahara Kehutanan Kampar ditahan
KPK kritik aturan yang membolehkan tersangka korupsi tetap maju Pilkada
Korupsi Rp 1,4 M, eks bendahara RSUD Tanjung Balai divonis 5 tahun penjara
Menjaga demokrasi hajat politik tanpa money politics