Kejaksaan Terima SPDP Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen, Kuasa Hukum Bawa Bukti Baru
Tersangka dalam kasus ini adalah Meita Irianty alias Tata yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh di daycare tersebut. Dia menganiaya dua balita.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia (WSI). Tersangka dalam kasus ini adalah Meita Irianty alias Tata yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh di daycare tersebut.
âKami telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,â kata Kasie Intelejen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, Selasa (20/8).
- 2 Balita jadi Korban Kekerasan di Daycare Wensen School Milik Meita Irianty, Ini Reaksi Wali Kota Depok
- Ternyata, Hal Ini yang Buat Saksi Berani Bongkar Penganiayaan Meita Irianty ke Balita di Daycare
- Berbaju Tahanan, Ini Tampang Meita Irianty Tersangka Penganiaya Balita di Daycare Kini Tertunduk
- Sosok Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Tega Aniaya Dua Balita Hingga Lebam
Tata dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap bayi berusia 8 bulan dan balita berusia 2 tahun. Tata diamankan dan ditahan di Polres Depok.
Kejari Depok masih menunggu sejumlah berkas hingga dinyatakan lengkap atau P21. Pihaknya sudah menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara ini.
âSaat ini kami menunggu pengiriman berkas perkara yang sedang diselesaikan oleh teman-teman penyidik,â ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum dan orang tua korban hari ini mendatangi Kejari Depok untuk membawa bukti baru. Yaitu berupa hasil rontgen K (2) yang mengalami skoliosis (tulang belakang melengkung).
Irfan Maulana, kuasa hukum K mengatakan kedatangannya ke Kejari Depok untuk melakukan monitoring proses atas kasus penganiyaan.
âKami ada menambahkan bukti tambahan terhadap anak korban. Karena dari bukti awal itu hanya didapet buktibukti luka memar dan dikarenakan anak korban ini mengalami batuk-batuk, kami memutuskan orang tua untuk melakukan ronsen untuk pemeriksan luka dalam. Jadi berdasarkan hasil ronsen itu kami sudah mendapatkan informasi bahwa anak korban khususnya yang berusia 2 tahun mengalami pneumonia dan skoliosis,â katanya.
Sebelumnya, K tidak mengalami skoliosis. Diduga kuat, kondisi itu terjadi akibat korban mengalami penganiayaan di daycare.
âJadi ada tulang belakang di punggung nya ini luka melekung dan pneumonia itu ada radang paru-paru di anak korban ini. Jadi atas bukti itu kami koordinasi dengan jaksa untuk ditambahkan sebagai barang bukti. Skoliosis karena ada tendangan dan bantingan dari si pelaku,â ujarnya.
Sedangkan untuk pneumonia diduga ada pukulan terhadap korban yang mengakibatkan radang paru-paru. K sebelumnya tidak mengalami keluhan apapun sebelum dititipkan di daycare tersebut. Kondisi luka dalam tersebut dialami K seumur hidup. Keluarga korban meminta agar pelaku dijatuhkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
âSebelumnya tidak ada, semenjak kejadian ini karena yang bersangkutan batuk selama satu bulan tidak kunjung reda, maka dari pihak keluarga berinisiatif untuk mengajukan pemeriksaan luka dalam dari pihak kedokteran. Dan hasilnya memang terbukti ada luka dalam. Lukanya bisa mengakibatkan cidera seunur hidup,â tegasnya.
Di tempat yang sama, Leon, tim kuasa hukum lainnya mengatakan kedatangan hari ini ke Kejari Depok untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas tahap satu.
Pelimpahan berkas tahap satu diterima Kejari Depok pada 13 Agustus. Pada 16 Agustus orangtua korban memberikan hasil rontgen K yang baru keluar.
âYang mana di hasil rontgen mandiri ini hasilnya tidak ada di hasil visum sebelumnya. Makanya kita merasa sangat perlu bahwa hasil rontgen ini dijadikan bukti tambahan agar kejaksaan menjadikan ini sebagai alat bukti untuk memberatkan perilaku tersangka," kata Leon.
- KPK Bicara Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Jet Pribadi Kaesang
- Said Abdullah Harap Pemerintahan Prabowo Jalankan Ajaran Bung Karno
- Kecam Keras Israel, Pangeran MBS Kembali Tegaskan Tidak Ada Normalisasi Tanpa Negara Palestina Merdeka
- Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
- Ibu Hamil Keguguran Akibat Diseruduk Anjing, Pemilik Hewan Didenda Rp 193 juta
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024