Kejamnya RY, aniaya anak kekasih berujung kematian
Sikap ringan tangan RY menjadi malapetaka
Entah apa yang merasuki wanita berinisial RY, hingga dia berbuat nekat berujung hilangnya nyawa seseorang. Tidak tanggung-tanggung, nyawa yang dihilangkannya adalah bocah yang masih berumur 2 tahun 7 bulan.
RY membunuh bocah berinisial M hanya karena masalah sepele, muntah di atas seprai. RY tidak terima dengan alasan seprai itu baru diganti olehnya.
RY merupakan kekasih dari orangtua M, Ray. Ray sebelumnya telah bercerai dengan istrinya, lalu dirinya menitipkan buah hatinya kepada kekasih barunya, yakni RY. Namun tidak menyangka, apa yang dilakukan Ray untuk menitipkan buah hatinya akan berujung dengan kematian.
Berikut hal-hal yang dihimpun merdeka.com atas kasus tersebut, hingga bisa terungkap:
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
RY bunuh M karena muntah di seprai
RY (27) pelaku pembunuhan terhadap M (2 tahun 7 bulan) akhirnya dibekuk Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/2) malam. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, RY membenturkan kepala M ke tembok hingga tewas karena kesal korban muntah di seprai yang baru dia ganti.
"Pelaku jengkel dengan korban karena usai dia ganti seprai kasur, korban muntah di situ. Sama RY si korban dibenturkan kepalanya ke tembok 3x. Itu yang menyebabkan bagian dalam kepala retak berujung meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di Jakarta Sabtu (27/2).
Didampingi Krishna, RY pun memaparkan kronologi lengkap kejadian tersebut. Menurut RY, kejadian berawal pada 1 Februari 2016. Saat itu sekitar pukul 13.00 WIB, RY tengah mengganti seprei kasurnya. Namun tiba-tiba usai mengganti seprai, korban muntah.
"Dia muntah di sana. Saya refleks kesal dan khilaf. Akhirnya saya benturkan kepala korban ke tembok selama tiga kali," kata RY.
"Saat dia kejang setelah saya benturkan ke tembok sebanyak 3 kali, lalu saya bawa ke RS Eka Hospital, namun tak sadarkan diri selama hampir seminggu lalu dan dia meninggal dunia," tambahnya.
Krishna menambahkan, korban dirawat di RS selama 8 hari. Dan selama perawatan diketahui bahwa batang otak korban tidak berfungsi.
"Kronologisnya pada 1 Februari 2016. Korban awalnya luka kejang-kejang dibawa ke RS. Dirawat 8 hari yaitu tanggal 1-9 Februari. Pada 8 Februari fungsi batang otak korban tidak berfungsi, dan 9 Februari korban tak bisa diselamatkan sehingga meninggal dunia. Jeda 8 hari sebelum meninggal," papar Krishna.
Lanjutnya, setelah diketahui meninggal korban langsung dimakamkan di Pemakaman Tegal Alur, Cengkareng. Tak lama berselang, orang tua kandung korban yakni Ray dan Yenny Mulyana melaporkan kematian anak bungsunya ini ke Polda Metro Jaya.
"Mereka merasa janggal atas kematian korban, namun korban sudah dimakamkan. Dan pada tanggal 22 Februari, kami melakukan autopsi mayat di pemakaman tersebut," ujarnya.
Dari hasil autopsi, ditemukan banyak luka dari benda tumpul yang diduga akibat kekerasan.
"Kami pun melakukan pemeriksaan saksi dan setelah terkumpul bukti kuat, didapati lah pacar Ray yakni RY telah membunuh korban. RY ditangkap Jumat (26/2) malam. Kepada kami RY sempat menjelaskan korban jatuh dari kasur, namun akhirnya dia mengaku juga bahwa dia membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga kali," tutupnya.
Atas perbuatannya, RY disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang. Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Bocah 2 tahun yang dibunuh RY alami luka di sekujur tubuh
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya membekuk perempuan berinisial RY (27) pada Jumat (27/2) malam. RY merupakan tersangka kematian bocah M (2 tahun 7 bulan) akibat bagian kepala retak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti membeberkan luka apa saja yang membuat M harus menghembuskan napas terakhirnya pada 9 Februari 2016 lalu.
"Setelah kita autopsi mayat korban langsung di pemakamannya yakni di Tegal Alur, Cengkareng, pada 22 Februari lalu, ditemukan luka hampir di seluruh tubuh korban," kata Krishna di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (27/2).
Krishna menjelaskan, ditemukannya luka memar dengan luka lubang bentuk titik di tengah pada tangan dan kaki korban yang lazim akibat tindakan medis, juga didapatkan luka lecet di bagian kepala belakang kanan serta dua luka memar di perut kanan bawah dan lutut kiri M.
"Ditemukan tiga resapan darah (luka memar) di kepala belakang dan ditemukan dua garis patahan pada tulang tengkorak belakang sampai dasar tengkorak. Kedua luka ini akibat dari kekerasan benda tumpul," ujarnya.
Selanjutnya, ditemukan robekan pada selaput tebal otak bagian belakang serta adanya gumpalan darah di otak kanan belakang sebanyak kurang lebih seratus mili liter yang juga akibat benda tumpul.
"Inti sebab kematian korban di sini adalah kekerasan benda tumpul pada kepala bagian belakang, sedemikian rupa sehingga menyebabkan pecahnya tulang tengkorak dan pendarahan otak sebanyak kurang lebih seratus mili liter," tutup Krishna.
Ditangkap polisi karena bunuh bocah 2 tahun, RY menangis & menyesal
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya membekuk perempuan berinisial RY (27) pada Jumat (27/2) malam. RY merupakan tersangka kematian bocah M (2 tahun 7 bulan) akibat bagian kepala retak.
"Kami mengamankan RY di CBD, Giant, Bintaro, Tangerang Selatan. Yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (27/2).
Krishna menjelaskan, dalam penangkapan, RY sempat menuturkan bahwa korban meninggal karena terjatuh dari tempat tidur. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, RY pun mengaku bahwa dirinya telah membenturkan kepala korban ke tembok.
"Setelah diinterogasi lebih dalam, RY mengaku kalau dia membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak 3 kali hingga korban kejang-kejang lalu dibawa ke rumah sakit dan dalam waktu 9 hari korban meninggal dunia," ujarnya.
Kepada media, sambil menangis, RY pun menuturkan rasa bersalah telah membunuh korban M. "Atas kejadian ini saya minta maaf sebesar besarnya, saya menyesal melakukan ini kepada M," kata RY sambil menangis.
RY menuturkan khilaf melakukan perbuatan kejam tersebut. Dirinya pun mengungkapkan berbohong jatuh karena takut dipukul oleh ayah korban sekaligus pacarnya yakni Ray.
"Dibenturkan refleks kesal dan khilaf. Mohon maaf saya enggak tahu sampai kaya gini. Awal kejadian saya bilang jatuh karena mau bilang jujur ke Ray takut dipukul sama dia. Saya menunggu korban kalau sembuh saya mau bilang sejujur-jujurnya, Ternyata M enggak sadarkan diri lagi. Saya mau ngomong tapi enggak ada kesempatan karena M meninggal dan saya tak bertemu dengan Ray," tutupnya.