Kejari Jakbar segera limpahkan berkas artis Baby Jovanca ke pengadilan
Kejari Jakbar segera limpahkan berkas artis Baby Jovanca ke pengadilan. Artis muda cantik itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menunggu proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jay mengatakan berkas kasus artis Baby Jovanca bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Artis muda cantik itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menunggu proses persidangan.
"Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang," kata Patris, Selasa (15/5).
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang dipamerkan di Art Jakarta Garden 2024? Tahun ini, Art Jakarta Garden menghadirkan karya seni dari 23 galeri, 30 patung luar ruangan serta lima presentasi spesial hasil kolaborasi seniman Indonesia dengan sejumlah brand sponsor.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Penahanan di Rutan Pondok Bambu," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan artis muda Baby Jovanca (22) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Berkas kasus sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Kasusnya sudah P21," kata Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Ekananta Sitepu, Kamis (10/5).
Menurutnya, Baby Jovanca disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.
"Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," katanya.
Baca juga:
Alasan Fahri Hamzah cabut laporan polisi terhadap Sohibul Iman
Fahri Hamzah cabut laporan polisi terhadap Sohibul Iman
Polisi sudah limpahkan berkas Baby Jovanca ke Kejari Jakbar
Jaksa bekuk Pemred dan Redpel Obor Rakyat, dieksekusi ke Cipinang
Difitnah terlibat acara di Monas, Politisi PDIP polisikan akun @MuchlistHassan
Fahri minta pelaporan terhadap Sohibul tak seret orang lain