Kejari Pidie Jaya Tangkap DPO Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur Aceh
Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya melarikan diri dari gedung isolasi COVID-19 di Meureudu, Kabupaten Pidie pada 4 Oktober 2020. Yang bersangkutan menjalani isolasi karena terpapar COVID-19.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Aceh, menangkap seorang terdakwa ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang selama ini kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu (24/3), mengatakan terdakwa atas nama Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya, ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pidie Jaya dan Kejati Aceh yang didukung kepolisian.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Bagaimana ciri khas bangunan Gedung Bank Indonesia di Aceh? Ciri khas bangunan ini yaitu terdapat 3 bagian gedung, bangunan induk berada di tengah lalu diapit oleh dua bangunan di sebelah kiri dan kanannya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang diresmikan oleh Mayjen Kunto di Baleendah, Bandung? Mayjen Kunto meresmikan acara bertajuk 'warung amal', sebuah bazar di mana masyarakat dapat memperoleh sembako seperlunya dengan pembayaran sesuai kemampuan mereka sendiri.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumah orang tuanya di Gampong Meue, Pidie Jaya, Rabu (24/3), sekira pukul 09.45 WIB. Penangkapan Abu Malaya sempat diwarnai tembakan peringatan karena mencoba kabur saat hendak ditangkap," kata dia dilansir Antara.
Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya terdakwa ujaran kebencian melalui video yang disebar ke media sosial terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Yang bersangkutan dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya melarikan diri dari gedung isolasi COVID-19 di Meureudu, Kabupaten Pidie pada 4 Oktober 2020. Yang bersangkutan menjalani isolasi karena terpapar COVID-19.
"Saat melarikan diri, yang bersangkutan merupakan tahanan jaksa penuntut umum. Dengan penangkapan tersebut, perkara ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata dia.
Munawal Hadi mengatakan penangkapan Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya setelah Tim Tabur memantau keberadaan DPO tersebut di rumah orang tuanya. Setelah memastikan keberadaannya di rumah itu, tim menangkapnya.
"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke tahanan Kejari Pidie Jaya. Terdakwa sudah menjalani tes COVID-19 dengan hasil nonreatif. Selanjutnya, terdakwa dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sigli di Kabupaten Pidie," kata Munawal Hadi.
Baca juga:
Virtual Police, 189 Konten Medsos Kena Teguran Polisi
Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian ke NU
Supremasi Kulit Putih dan Kebencian Rasial Sedang Menghantui Warga Asia-Amerika
Penembakan Tempat Spa di Atlanta, 6 dari 8 Korban Tewas Adalah Warga Keturunan Asia
Polri Pantau Percakapan Ujaran Kebencian di WhatsApp