Kejati Bali sudah siapkan 8 jaksa untuk sidang jubir FPI Munarman
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah membentuk tim jaksa peneliti setelah Polda Bali menetapkan Jubir FPI, Munarman sebagai tersangka kasus fitnah terhadap Pecalang (pengaman adat di Bali). Ada delapan orang ditunjuk untuk menangani kasus ini di persidangan nanti.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah membentuk tim jaksa peneliti setelah Polda Bali menetapkan Jubir FPI, Munarman sebagai tersangka kasus fitnah terhadap Pecalang (pengaman adat di Bali). Ada delapan orang ditunjuk untuk menangani kasus ini di persidangan nanti.
Mereka ditunjuk adalah jaksa Fitrhah selaku koordinator, bersama Khunaifi Al Humaini, Irwan Setiawan, Sobeng Suradal, Bagus Wisnu, Hari Wibowo dan Suhadi.
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, mengatakan koordinasi dengan Polda Bali telah dilakukan pihak penyidik Polda pada 23 Januari lalu. "Dari koordinasi dengan penyidik, terlapor sudah mengarah kuat menjadi tersangka. Penyidik kemudian mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 19 Januari dan diterima pada 23 Januari di Kejati Bali," kata Kurniawan di Denpasar, Rabu (8/2).
Dengan diterimanya SPDP, menurut Kurniawan, pihak Kejati Bali langsung membuat tim jaksa peneliti untuk menangani perkara tersebut. "Dibutuhkan waktu beberapa saat untuk menunjuk jaksa, hingga ditunjuk delapan jaksa hari ini," ujarnya.
"Mereka adalah jaksa yang ditunjuk merupakan jaksa-jaksa senior dan diharapkan agar tetap independen," tambahnya.
Kurniawan menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima berkas tahap I atas kasus Munarman. "Berkas tahap pertama biasanya sih langsung dikirim jika berita acara sudah rampung," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan Munarman pada Selasa (7/2). Direncanakan Jubir FPI ini akan dipanggil pada 10 Januari ini.