Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar
Kejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.
Kejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.
Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar
- Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
- Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
- Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) mengantongi delapan nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK tahun 2021 di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Kejati mengungkapkan, kerugian dari pagu anggaran dalam kasus tersebut berjumlah Rp18 miliar. Kemudian tim auditor Kejati Sumbar telah melakukan audit dan menemukan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
"Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp5,5 miliar dengan jumlah tersangkanya yang akan ditetapkan delapan orang dari Dinas Disdik Sumbar dan rekananya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, Senin (27/5) sore.
Identitas Tersangka Masih Dirahasiakan
Meskipun telah mengantonggi delapan nama tersebut, Hadiman belum bisa menyampaikan kepada publik siapa saja nama-nama tersangka tersebut.
"Kita sudah melakukan ekspos di Kejati bersama pimpinan terkait, hari ini kami sudah menetapkan nama-nama tersangka, cuma kita belum bisa menyebutkannya hari ini, besok pagi akan kita sampaikan nama-nama tersangkanya dan peran masing-masing terksagka," ujar Hadiman.
Hadiman mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati akan melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan pada 31 Mei 2024.
"Dalam kasus ini telah diperiksa 37 saksi, termasuk juga ahli," tutur Hadiman.
Aliran dana diusut Kejati Sumbar
Kejati akan menelusuri untuk apa aliran dana tersebut digunakan dan siapa saja yang menikmatinya akan ditetapkan menjadi tersangka.