Kejati keluarkan sprindik baru, La Nyalla ditetapkan tersangka TPPU
Diduga ada aliran dana hibah dari tahun 2011-2014 Kadin Jatim tersebut masuk ke rekening La Nyalla.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kali ini, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
"Kita hari ini resmi menetapkan LNM (La Nyalla Mattalitti) sebagai tersangka TPPU dalam penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi ke Kadin Jatim dari tahun 2011 hingga 2014," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Jumat (22/4).
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan surat bernomor Kep-39/0.5/Fd.1/04/2016. Di mana Surat itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016, yang ditandatangani oleh Maruli Hutagalung sendiri.
Dasar dari penetapan La Nyalla TPPU, karena penyidik yang menangani menemukan bukti, dari hasil pengembangan pemeriksaan. Saat itu penyidik melakukan pemeriksaan, diduga ada aliran dana hibah dari tahun 2011-2014 Kadin Jatim tersebut masuk ke rekening La Nyalla.
"Sementara Rp 1,3 miliar. Ini masih kita telusuri dan dikembangkan," tandas mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Baca juga:
Kejagung kirim permintaan red notice buat La Nyalla ke Bareskrim
Komisi Yudisial pantau pelanggaran kode etik di praperadilan La Nyalla
Tersangka lagi, La Nyalla lapor Kejagung
La Nyalla Kembali Ajukan Praperadilan
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.