Kejati NTT Tangkap 2 Tersangka Terkait Penjualan Aset di Labuan Bajo
Keduanya dijadikan tersangka karena keterangan yang diberikan saat menjadi saksi pada sidang praperadilan, yang diajukan tersangka Bupati Agustinus Ch Dulla, berbeda dengan keterangan mereka kepada penyidik.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap dua orang terkait kasus jual beli aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat di Labuan Bajo. Keduanya disangka memberikan keterangan palsu pada kasus dugaan korupsi itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial ZD dan HF. Salah seorang tersangka merupakan pegawai Pemkab Manggarai Barat yang ditangkap di salah satu rumah pengacara di Kota Kupang. Satu tersangka lainnya adalah anak dari salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah di Labuan Bajo, yang telah meninggal dunia.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
Sebelumnya, ZD dan HF telah dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo. Keduanya dijadikan tersangka karena keterangan yang diberikan saat menjadi saksi pada sidang praperadilan, yang diajukan tersangka Bupati Agustinus Ch Dulla, berbeda dengan keterangan mereka kepada penyidik.
"Ada pemalsuan keterangan yang dilakukan kedua tersangka ini," jelas Abdul Hakim yang dihubungi Antara di Kupang, Kamis (11/2).
Penyidik terus mendalami kasus pemberian keterangan palsu ini. "Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan NTT," tutup Abdul Hakim.
Baca juga:
7 Wisata Labuan Bajo yang Cocok Jadi Referensi Liburan, Penuh Nuansa Eksotis
6 Hal Menarik dari Labuan Bajo, dari Kota Seribu Senja ke Surga Rumah Makan Padang
Wisata Kesehatan di Labuan Bajo, Sejumlah Fasilitas Disiapkan untuk Turis
Kejati NTT Ajukan Izin Penahanan Bupati Manggarai Barat kepada Kemendagri
Terlibat Kasus Tanah di Labuan Bajo, WN Italia Ditahan Kejati NTT