Kejati Riau Setop Kasus Dugaan Korupsi Tugu AntiKorupsi
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tugu Anti Korupsi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pekanbaru, disetop Kejati Riau. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan jaksa meski sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tugu Anti Korupsi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pekanbaru, disetop Kejati Riau. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan jaksa meski sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka.
"Perkara ini dihentikan karena niat jahat masuk jadi tindak pidana korupsi itu tidak bisa dibuktikan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Subekhan, Senin (10/12).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
Subekhan mengatakan penghentian penanganan perkara yang ditandai dengan terbitnya SP3 tersebut setelah dilakukan proses evaluasi terhadap perkara yang telah menyeret 9 orang tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sembilan tersangka itu di antaranya telah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.
Kemudian Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Kusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL). Terhadap mereka, telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Berikutnya, Ichwan Sunardi yang saat itu menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau dan Hariyanto merupakan Sekretarisnya. Serta Yusrizal adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tiga nama terakhir kini tengah menjalani proses sidang.
Menurut Subekhan, dari tujuh tersangka yang dipastikan akan tetap menghirup udara bebas setelah SP3 tersebut, tiga di antaranya adalah anggota Tim Provisional Hand Over (PHO) atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Mereka dinilai tidak memiliki niat jahat melakukan korupsi dalam proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu.
"Panitia PHO, semuanya itu dihentikan. Dianya terbawa istilahnya, tapi bukan orang yang berniat jahat untuk melakukan korupsi," ujarnya.
Tim PHO itu terpaksa menerima hasil pekerjaan karena kala itu RTH telah diresmikan penggunaannya. Justru, peresmian dilakukan langsung oleh berbagai pejabat daerah dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Akibatnya, saat itu mereka tanpa pikir panjang turut menandatangani hasil pekerjaan.
"Sehingga mereka terbawa, istilahnya, bukan orang yang punya mainsrea (niat jahat)," ucapnya.
Saat disinggung nama Tim PHO yang lolos dari jeratan hukum itu, Subekhan mengaku lupa. Namun, dia menuturkan ada lima orang yang bertindak sebagai Tim PHO.
"Tapi Tim PHO itu 5 orang. Satu sudah dihentikan dulu zaman Pak Sugeng (Sugeng Riyanta, Aspidsus Kejati Riau sebelumnya). Yang empat ini kita evaluasi kembali karena perbuatannya," imbuh Subekhan.
Dari informasi yang dihimpun, Tim PHO yang dihentikan perkaranya, di antaranya Adriansyah dan Akrima ST, dan Silvia. Tidak sampai di situ, penghentian penyidikan juga dilakukan terhadap tiga orang anggota Pokja.
"Hasil evaluasi terakhir, desakan fakta persidangan dan fakta penyidikan juga, bahwa tiga orang selain dari pada yang dua (Ichwan Sunardi dan Hariyanto) itu, telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," jelasnya.
Proyek RTH Tunjuk Agar Integritas dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran Rp8 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas atau yang disebut sebagai Tugu Anti Korupsi.
Tugu tersebut diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Dalam perjalanannya, dugaan korupsi itu ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.
Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan.
Lalu kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.
Baca juga:
Mobil Listrik Tiba di Pekanbaru, PLN Siapkan SPLU
Polisi Tembak Pembunuh Suami dari Selingkuhan di Riau
Kementerian LHK Tangkap 4 Perambah Cagar Biosfer Bengkalis, 3 Alat Berat Disita
Korupsi Duit Simpan Pinjam, Kepala Desa di Riau Divonis 5 Tahun Penjara
Warga Pekanbaru Desak Pengadilan Percepat Proses Hukum Caleg Berstatus Terpidana