Kejati Sulbar Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemotongan DAK
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BB yang merupakan penanggung jawab kegiatan DAK fisik; BE, wakil penanggung jawab kegiatan DAK fisik; dan AD sebagai fasilitator kegiatan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 untuk pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sulbar. Ketiganya diduga terlibat pemotongan 3 persen dana itu.
"Baru saja kami lakukan gelar atau ekspose kasus dugaan pemotongan 3 persen dana DAK. Dari hasil ekspose yang dipimpin Kejati Sulbar, langsung ditetapkan tiga orang tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sulbar, Feri Mupakhir, Rabu (17/2).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dikatakan Mahendra tentang dampak korupsi? “Korupsi menimbulkan ketidakstabilan, memperlambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, bahkan menggerogoti kepercayaan dan integritas serta kredibilitas dari suatu bangsa dan negara." "Sehingga, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang harus dicegah dan dilawan di seluruh dunia,” kata Mahendra.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BB yang merupakan penanggung jawab kegiatan DAK fisik; BE, wakil penanggung jawab kegiatan DAK fisik; dan AD sebagai fasilitator kegiatan. Namun, Feri belum bersedia merinci peran ketiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Nantilah kami sampaikan apa peran ketiga tersangka. Untuk saat ini kami belum bisa beberkan karena itu sudah masuk dalam materi perkara apalagi kasus ini masih dalam penyidikan," jelasnya.
Ketiga tersangka belum ditahan. Feri beralasan penyidikan lanjutan masih berlangsung.
Feri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Pihak-pihak yang mendapatkan dana yang diselewengkan itu dan belum mengembalikannya akan dijadikan tersangka. Berdasarkan penghitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar dalam kasus ini.
Selain DAK untuk pembangunan SMA, Kejati Sulbar juga tengah mengumpulkan data terkait DAK untuk pembangunan SMK.
"Kasus DAK SMA dulu kami selesaikan, lalu kami lanjut ke DAK SMK," pungkas Feri.
Baca juga:
Begini Modus 8 ASN Dispar Buleleng Korupsi Dana Hibah PEN Ratusan Juta Rupiah
ICW: Efek Jera ke Koruptor Lebih Tepat Kombinasi Penjara Seumur Hidup & Pemiskinan
Jaksa Tahan 7 Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng
Kronologi Terkuaknya Kasus Korupsi Asabri, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Sekda dan Plt Kadis Perhubungan Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19