Kejati Sulsel Geledah BPN Sulsel dan Rumah Pribadi Tersangka, Diduga Korupsi Mafia Tanah
Kajati meminta seluruh saksi maupun pihak lainnya tidak merintangi penyidikan perkara ini.
Kajati meminta seluruh saksi maupun pihak lainnya tidak merintangi penyidikan perkara ini.
Kejati Sulsel Geledah BPN Sulsel dan Rumah Pribadi Tersangka, Diduga Korupsi Mafia Tanah
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di dua tempat untuk mengembangkan kasus mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo.
Dua tempat yang digeledah penyidik Kejati Sulsel yakni Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sulsel dan rumah pribadi tersangka AA yang merupakan eks Sekretaris BPN Wajo.
- Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
- Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng
- Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M
- Protes Mafia Tanah dan Peradilan, Kades Asal Sulawesi Utara Demo Tunggal di Gedung MA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sulsel dan ruman pribadi tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepala Nomor U32, Kabupaten Gowa.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan mafia tanah kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
"Setelah menetapkan enam orang tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan. Selanjutnya penggeledahan dilakukan pada dua tempat berbeda yaitu, Kantor Wilayah BPN Sulsel dan rumah kediaman tersangka AA," kata dia.
Soetarmi mengaku hasil penggeledahan di BPN Sulsel, pihaknya mendapatkan 27 bundel dokumen yang terdiri dari revisi dokumen Pembangunan Bendungan Paselloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passelloreng Kabupaten Wajo.
Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan Paselloreng, gambaran kondisi areal bendungan yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan Bendungan Paselloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.
"Sementara rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kab.Wajo, 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Istri Tersangka AA dan 1 (satu) buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb," ungkapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
" Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"pungkasnya