Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Perkosaan itu terjadi berkali-kali selama delapan bulan.
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
- Anak 10 Tahun Diperkosa Ayah Kandung selama 4 Bulan, Kepala Dibenturkan ke Tembok Usai Ngadu ke Ibu
- Sebelum Tewas Dicekik, Pria di Bekasi Dua Kali Diracun Istri Bersama Anak dan Pacar Putrinya
- Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
- Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
Seorang remaja putri di Pagaralam, Sumatera Selatan, SI (14), hamil tujuh bulan akibat diperkosa ayah tirinya, SH. Perkosaan itu terjadi berkali-kali selama delapan bulan.
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar. Kemudian dipaksa menjalani tes kehamilan dan ternyata garis dua.
Tak puas, korban diajak periksa ke bidan tetapi hasilnya pun tak berbeda. Parahnya, kandungan korban sudah tua, yakni memasuki tujuh bulan.
Setelah dibujuk, korban barulah mengaku bahwa orang yang menghamilinya tak lain adalah ayah tirinya. Perkosaan sudah sering terjadi sepanjang April-November 2023.
Tak terima, keluarga melaporkan kasus ini ke polisi dan dilakukan penangkapan terhadap SH. Pelaku mengakui semua tuduhan tersebut.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dia mengakui menghamili anak tirinya," ungkap Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Mursal Effendi, Selasa (16/1).
Dari pengakuan, tersangka mengaku perkosaan terjadi saat istrinya atau ibu korban tak ada di rumah. Dia melihat korban sehingga muncul niat buruk kepadanya.
Dalam menjalankan aksinya, termasuk mengancam akan memukuli korban jika tidak menuruti kemauannya. Puas melampiaskan nafsunya, tersangka kembali mengancam korban agar tidak mengadu ke ibunya.
Sikap diam dan penurut korban membuat tersangka ketagihan dan kembali memperkosanya terus-menerus hingga hamil.
"Korban tak berani mengadu karena ada ancaman dipukul oleh tersangka," kata Mursal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakai korban dan tersangka.