Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama
Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini.
Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama
-
Mengapa sistem kelas BPJS dihapuskan? Tujuan utama dari penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 adalah untuk menanggulangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan.
-
Kapan sistem kelas BPJS dihapuskan ? Meskipun penghapusan kelas tersebut telah diumumkan, penerapan penuh dari kebijakan ini baru akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Di mana Sekolah Gendhis? Sekolah Gendhis berada di Magelang, Jawa Tengah.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata bijak berkelas? "Kesuksesan tidak hanya tentang apa yang Anda dapatkan, tetapi tentang siapa Anda menjadi." - Albert Einstein
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini.
"Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
"Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran," sambungnya.
merdeka.com
Senada, Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan RI, Ahmad Irsan A Moeis menyebut, terkait iruan masih perlu pembahasan lebih lanjut. Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
"Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh," jelasnya.
Sementara, Jubir Kemenkes RI Mohammad Syahril menerangkan, soal iuran KRIS akan dimusyawarahakan dengan pihak terkait. Berapa naikny iuran, harus atas kesepakatan para pemangku kepentingan dengan adil.
"Dari pihak masyarakat, wah selama ini kita bayar sekian dengan KRIS akan naik, nah ini nanti akan dibahas karena nanti stakeholder semuanya akan bicara nanti, tidak boleh BPJS menentukan, Kemkes menentukan, semua pihak," katanya.
"Tentunya harus berimbang, berimbang itu artinya, jangan sampai ngotot pokoknya enggak bisa enggak bisa gitu," pungkasnya.