Keluarga curiga ada pelaku lain pembunuhan kakek, nenek dan cucu
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku sempat merokok di rumah.
Keluarga korban memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan kakek-nenek dan cucunya di Jalan Sei Padang, Medan. Mereka menduga ada pelaku lain yang belum diungkap.
Kesaksian itu diberikan Erika, Melisa dan Heru di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/3). Erika dan Melisa merupakan putri pasangan Mochtar Yakoob (70) dan Nurhayati alias Yati (67). Sedangkan Heru merupakan suami dari Erika yang juga ayah dari korban Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika (7).
Dalam perkara ini, Nanang Panji Santoso alias Lanang (19) bersama dua abangnya Triyono Fujiharto alias Yoga (21) dan Rori Rahman (24) didakwa telah membunuh pasangan Mochtar Yakoob dan istrinya Nurhayati alias Yati serta cucu mereka Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika. Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Sei Padang No 143, Medan, Jumat (23/10) siang.
Keluarga curiga ada pelaku lain yang harus bertanggung jawab dalam pembunuhan itu. Kecurigaan itu didasari sejumlah kejanggalan yang mereka lihat dari proses rekonstruksi.
Salah satu yang menjadi perhatian keluarga adalah aksi ketiga pelaku yang langsung menyasar dua kamar untuk mengambil harta benda korban. Padahal mereka tidak pernah masuk ke dalam rumah, meski pernah sehari bekerja di halaman belakang rumah.
"Saya heran Pak Hakim mengapa hanya dua kamar yang diobrak-abrik sedangkan dua kamar lagi tidak disentuh sama sekali. Dari mana mereka (ketiga pelaku) tahu barang-barang berharga terletak di kamar orang tua saya dan kamar saya. Seakan-akan mereka tahu semua bentuk rumah kami," ujar Erika sambil menangis.
Erika yakin pembunuhan itu telah direncanakan. Alasannya, mayat ibunya dibopong pelaku sejauh 6 meter dari halaman belakang ke kamar pembantu. Selain itu mereka sempat-sempatnya merokok setelah melakukan pembunuhan.
"Kalau cuma mau mencuri, kenapa susah-susah membopong mayat ibu saya," ucapnya.
Bukan hanya Erika, Melisa juga mengatakan hal senada. "Saya mencurigai ada orang lain di belakang tiga terdakwa ini Pak Hakim," katanya.
Melisa juga memaparkan, ibu ketiga terdakwa yang merupakan pembantu di rumah mereka pernah membawa anak perempuannya saat bekerja. Perempuan itu bernama Natasha alias Tasya. "Dia membantu ibunya melipat pakaian di lemari ibu saya," jelas Melisa.
Seusai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza mengatakan mereka akan mencari bukti adanya keterlibatan orang lain dalam pembunuhan itu. "Pekan depan kita akan hadirkan ibu terdakwa sebagai saksi. Sementara Tasya adik terdakwa masih dicari penyidik. Sabar saja ya," ucapnya.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa memang tidak hanya didakwa melakukan pembunuhan. Mereka juga melakukan pencurian di rumah korban. Mereka mengambil 7 unit ponsel, 2 kamera digital, 1 unit tablet, perhiasan emas, uang dan sejumlah barang lainnya.
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP subs Pasal 339 jo Pasal 55 subs Pasal 338 jo Pasal 55 subs Pasal 365 jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP. Menurut jaksa ancamannya maksimal hukuman mati.