Keluarga harap 2 pemerkosa dan pembunuh Eno dihukum mati
Keluarga harap 2 pemerkosa dan pembunuh Eno dihukum mati. Orangtua Eno Parihah, korban pembunuhan sadis dengan menggunakan cangkul, menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan terhadap terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) sudah sesuai dengan keinginan mereka.
Orangtua Eno Parihah, korban pembunuhan sadis dengan menggunakan cangkul, menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan terhadap terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) sudah sesuai dengan keinginan mereka.
"Harapan kami satu satunya terdakwa harus dihukum yang lebih berat. Kalau hukuman terberat adalah hukuman mati, ya itu sesuai harapan kami," kata ayah Eno, Arif Fikri, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (25/1).
Arif yang menghadiri sidang bersama istrinya Mahfudoh, juga berharap agar hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, hukuman tersebut sudah sesuai dengan perbuatan mereka.
"Mudah-mudahan tuntutan tidak berubah sampai terdakwa dihukum mati," ujar dia.
Dalam surat tuntutan JPU dijelaskan bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, bersama dengan Rahmat Alim (16), siswa SMP yang sudah lebih dahulu divonis hukuman 10 tahun penjara.
Pembunuhan itu terjadi di Mess PT Polyta Global Mandiri RT 04 RW 01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tempat korban bekerja, pada 13 Mei 2016. Ketiganya memiliki peran tersendiri dalam pembunuhan tersebut.
"Terdakwa Rahmat Alim yang memengang tangan korban, memukul korban dengan cangkul dan menggigit payudara korban. Rahmat Arifin memerkosa korban dan memasukan gagang cangkul dengan paksa ke kemaluan korban hingga tewas. Imam membekap wajah korban dengan bantal," jelas Jaksa Iqbal.
Motif pembunuhan sendiri dikarenakan Rahmat Alim kesal lantaran ditolak korban saat ingin melakukan hubungan intim. Rahmat Arifin juga dendam karena pernah dibilang jelek, sedangkan Imam juga pernah suka dengan korban tapi tidak pernah ditanggapi.
Baca juga:
2 Pemerkosa dan pembunuh Eno dengan cangkul dituntut hukuman mati
2 Pembunuh gadis dengan pacul di Kosambi dituntut hukuman mati
Setelah RA, 2 pelaku pembunuhan Eno jalani sidang perdana besok
Sidang mutilasi, pemilik kontrakan sebut Agus & Nuri kerap adu mulut
Keluarga minta pelaku mutilasi Nur Atikah dihukum mati
Sidang, pemutilasi wanita hamil di Tangerang tak punya pengacara
Sidang mutilasi wanita hamil, pelaku dijerat pembunuhan berencana
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Apa yang dilakukan dengan tinja yang disedot dari rumah warga di Tangerang? Tinja yang disedot rupanya tidak dibuang sembarangan, ternyata diolah menjadi pupuk gratis untuk warga.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kapan Tueng Dara Baro dilakukan? Setelah tujuh hari atau lebih dari hari Woe Sikureng Linto Baro biasanya Tueng Dara Baro baru dilaksanakan. Namun, sekarang waktu pelaksanaannya lebih longgar, bisa tujuh hari, sembilan hari, atau bahkan empat belas hari setelah acara Preh Linto.