Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Minta Polisi Autopsi Ulang
Hal ini sangat bertentangan dengan pra rekonstruksi maupun rekonstruksi yang telah dilaksanakan pada bulan Desember 2021 silam.
Keluarga korban pembunuhan ibu dan anak (Astrid dan Lael) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui kuasa hukum mereka Adithya Nasution meminta Polda untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah kedua korban.
Kuasa hukum telah menyurati Polda dan Kejati NTT untuk meminta dilakukan otopsi ulang. Surat kepada Polda NTT itu tembusannya ke Rumah Sakit Polri di kramat jati.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Di mana paus bungkuk dengan tulang punggung patah ditemukan? Gambar tragis seekor paus bungkuk terlihat di lepas pantai Baja California Sur, Meksiko, menggambarkan dampak serangan kapal dengan tulang punggung patah.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
Adithya Nasution mengatakan, permintaan otopsi ulang menjadi hal yang penting untuk mengembangkan kasus ini menjadi lebih terang benderang.
"Terlepas dari Polda menyatakan tidak ada petunjuk otopsi ulang, kami bukan tanpa alasan meminta untuk otopsi ulang. Menurut kami ada yang putus dari rangkaian kejadian di Penkase," ungkapnya, Jumat (21/1) malam.
Menurut Adithya, selain polisi pihaknya juga melihat hasil visum terhadap kedua jenazah. Hasil visum menunjukkan ada luka memar, luka pada dada, wajah, tangan akibat benda tumpul serta tanda-tanda mati lemas. Hal ini sangat bertentangan dengan pra rekonstruksi maupun rekonstruksi yang telah dilaksanakan pada bulan Desember 2021 silam.
"Kenapa kami minta otopsi ulang, karena pada saat rekonstruksi kami lihat di adegan 21 di tempat cucian mobil, itu jelas saksi menyatakan bahwa saksi melihat banyak darah di bagian baris kedua dan ketiga mobil, yang mana darah tersebut baunya sudah tak sedap," bebernya.
Jika dilihat dalam rekonstruksi, Astrid mencekik anaknya Lael, lalu tersangka RB alias Randy mencekik Astrid. Namun jika disesuaikan dengan hasil visum saat kedua jenazah ditemukan sangat jauh berbeda.
Bahkan pada lengan tangan, leher dan paha korban Astrid terdapat bekas berwana biru, diduga dipegang lalu dicekik sebelum dihabisi oleh pelaku. Mereka menduga Astrid dan Lael dieksekusi lebih dari satu orang.
"Kalo kita sesuaikan hasil visum dengan rekonstruksi, semuanya tidak tepat. Kami keluarga mempertanyakan disini, apakah hasil visum ini terhadap jenazah Astrid dan Lael atau terhadap jenazah orang lain?. Kalau dicekik pasti keluar kotoran atau feses dari para korban,bukan darah," jelas Adithya.
Polda NTT mengakomodir permintaan untuk dilakukan otopsi ulang atau tidak, Adithya menambahkan itu merupakan kewenangan mereka. Namun pihaknya akan terus berjuang agar otopsi ulang kembali dilakukan.
"Memang secara obyektifnya ada keperluan atau tidak otopsi ulang ini berdasarkan petunjuk dari jaksa maupun penyidik, tetapi kami tidak berhenti sampai disini. Kemarin surat yang kami kirimkan ke Polda tembusannya kami kirim ke rumah sakit Polri memohon kepada rumah sakit Polri untuk melakukan otopsi terhadap Astrid dan Lael," tegasnya.
Masih banyak kejanggalan yang belum diungkap penyidik. Adithya bersama keluarga korban tidak percaya jika Astrid dan Lael tewas akibat dicekik, karena hasil visum menyatakan bahwa ada luka di kepala, ada bekas luka benda tumpul, padahal dalam rekonstruksi tidak adegan-adegan itu.
"Kejanggalan lain, RB mengganti karpet mobil rental yang dipakainya yang dibeli di bengkel di belakang Novanto Center dengan harga 700 ribu, karena pemilik rental mengatakan mobilnya bau. Tapi fakta ini tidak dimasukkan kedalam rekonstruksi," tutupnya.
Baca juga:
Polda NTT Tes Kebohongan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang
Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dikirim ke Kejati NTT
Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kupang Dituntut Hukuman Mati
Pengacara Pembunuh Ibu-Anak di Kupang, dari Rekonstruksi Terlihat Tak Ada Perencanaan
Lihat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Warga Nekat Panjat Pohon
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Tersangka Peragakan 22 Adegan
Hujan Deras Iringi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang