Keluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Keluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi sejak Oktober 2023 tetapi belum ada perkembangan, terduga pelaku masih berkeliaran.
- Dua Polisi jadi Tersangka Usai Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ada Dugaan Penganiayaan
- Staf Kelurahan Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Tangsel, Akhirnya Diringkus Polisi
- Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
- Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Keluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
MA, pelajar sekolah menengah asal Tangerang Selatan menjadi korban pemerkosaan oleh orang yang dikenalnya cukup dekat.
Tak hanya itu, bayi yang dilahirkan dari tindak pidana persetubuhan itu pun meninggal dunia pasca dilahirkan MA.
Saat ini warga Kampung Ciledug, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren itu menuntut keadilan, setelah semua kejadian pahit menimpa MA, hingga MA mengalami depresi dan gangguan jiwa mendalam.
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi sejak Oktober 2023 tetapi belum ada perkembangan dan pelaku masih bebas berkeliaran.
Kepolisian Resor Tangerang Selatan, diminta serius memangani kasus persetubuhan siswi SMA dengan terduga pelaku staf kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita menegaskan, jika kasus ini terus dibiarkan maka akan ada intimidasi dari pihak pelaku terhadap korban dan keluarganya.
"Sangat mendesak upaya serius dan benar-benar serius dari kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk dapat mengungkap kasus ini. Polisi harus segera mengungkap kasus ini dengan pedekatan bukan berdasarkan aksi pengakuan korban (saja),” tegas Komisioner KPAI Dian dikonfirmasi, Jumat (17/5).
Menurut Dian, dalam menuntaskan permasalah rudapaksa terhadap anak harus dilakukan beriringan antara rehabilitasi dengan penegakan hukum.
“Jadi tidak jalan satu-satu. Penanganan hukumnya dulu baru rehabilitasi atau pemulihan dulu baru penekanan hukum, tidak. Tapi berjalan beriiringan, penegak hukum sendiri, kepolisian perlu mengedepankan Scientific Crime Investigation terkait kasus ini," katanya.
Polisi Janji Periksa Pelaku
Sementara Kepolisian Resor Tangerang Selatan, menegaskan akan segera memeriksa sejumlah pihak terkait rudapaksa tersebut.
“Terkait upaya terhadap terduga pelaku akan dilakukan (pemanggilan-red). Tetap memproses penyidikan terhadap perkara tersebut, menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar serta memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan.
Polres Tangsel berkilah mandeknya penyelidikan terhadap kasus rudapaksa pelajar oleh Staf Kelurahan karena korban anak mengalami gangguan kejiwaan. Meski dipastikan saat ini penyelidikan Kepolisian masih berlangsung.
“Bahwa memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya,” tegas AKP Agil.