Keluarga korban tanjakan Emen menuntut pertanggungjawaban PO Premium Fashion
Dalam pertemuan yang dimediasi pihak Kelurahan, kecamatan dan Pemkot Tangsel ini dihadiri juga perwakilan dari pihak PO dan EO.
Ratusan keluarga korban tanjakan Emen Subang, yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Keluarga Korban (FSKK) mendatangi kantor kelurahan Pisangan, di Jalan raya Pisangan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/4).
Kedatangan ratusan keluarga korban FSKK ini untuk, meminta dimediasi Pemkot Tangsel dalam menuntut pertanggungjawaban pihak PO Premium Fashion dan EO Cakruk Gunung Kidul atas kecelakaan maut yang telah menelan puluhan nyawa keluarga mereka.
-
Kapan kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Kapan kecelakaan bus rombongan Partai Hanura terjadi? Kecelakaan pukul 06.17 WIB
-
Dimana fenomena bus telolet di Tangerang menjadi ramai? Terlihat dalam unggahan video itu anak-anak memadati Jalan Raya Benteng Betawi, Kota Tangerang. Di sana turut melintas sebuah bus besar yang mengeluarkan bunyi telolet.
-
Mengapa kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Dia diduga tertidur saat mengemudikan bus.
-
Apa yang terjadi ketika ada kecelakaan bus, pesawat jatuh, dan kapal tenggelam? Kalau ada bus kecelakaan, pesawat jatuh, ada kapal tenggelam, semuanya akan muncul di mana? Jawaban: Di TV
-
Siapa saja yang dimintai keterangan terkait kecelakaan bus di Tol Jombang? Selain memeriksa sopir bus asal dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, penyidik kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi-saksi lain, termasuk juga sopir truk. Sejauh ini, Komarudin menyampaikan, sudah ada 8 orang yang dimintai keterangan terkait tragedi maut tersebut. "Ada delapan yang sudah kita mintai keterangan, termasuk sopir bus, sopir truk, juga pihak penumpang," kata dia lagi.
Juru bicara FSKK Aang Junaedi menerangkan, pertemuan ini adalah pertemuan ketiga, setelah usaha mediasi yang coba dilakukan Pemkot Tangsel dengan keluarga korban tak membuahkan hasil.
Tak ada kesepakatan dalam pertemuan mediasi yang dihadiri ratusan keluarga korban dan perwakilan EO dan PO. Lantaran perwakilan PO yang hadir tak dapat memutuskan dalam mediasi tersebut.
Yulia, salah satu keluarga korban mengaku dirinya hingga hari ini belum pernah menerima permintaan maaf dari pihak EO dan PO yang telah menelan nyawa kedua orangtuanya Jono dan Sugianti pada kecelakaan maut itu.
"Selaku ahli waris tidak pernah menerima permintaan maaf, ataupun tanggungjawab dalam bentuk apapun atas insiden ini," katanya.
Dia berharap, pihak PO tak hanya diam menghadapi musibah yang telah menelan 26 korban meninggal dunia.
"Permintaan maaf saja tidak sampai dimana etikanya, yang menjadi korban ini manusia dan tidak sedikit," kata dia.
Dalam pertemuan yang dimediasi pihak Kelurahan, kecamatan dan Pemkot Tangsel ini dihadiri juga perwakilan dari pihak PO dan EO.
Namun keluarga korban menolak kehadiran pihak PO dan EO, yang tidak dapat memutuskan kehendak keluarga korban.
"Bapak bapak harus segera putuskan, kami beri waktu 3x24 jam, sebelum kami masuk ke jalur hijau. Ini akan kami bawa ke ranah hukum, kalau tuntutan kami diabaikan," kata Arie Tarigan, kuasa hukum keluarga korban.
Mereka kemudian memberikan waktu kepada petinggi PO untuk melakukan komunikasi kepada keluarga korban dalam waktu 3x24 jam. Jika permintaan itu tak juga diindahkan pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum.
Berikut 8 poin pernyataan sikap Forum Silaturahmi Keluarga Korban yang dituntut keluarga korban.
1. Pihak Po Premium Passion & cakruk Gunungkidul (Eo harus melakukan permintaan maaf secara langsung/tertulis, lewat Media Nasional baik elektronik maupun cetak selama
2. Mempertanggungjawabkan atas kelalainan Pihak/Management PO Bus Premium Passion yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka, dengan pertanggungjawaban penuh baik moril, materil & inmateril
3. Bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban luka-luka sampai dengan korban pulih kembali seperti sedia kala.
4. Bertanggung jawab penuh untuk Rehabilitasi Trauma kepada seluruh korban & keluarga korban
5. Bersedia memberikan biaya pemakaman kepada seluruh korban meninggal dunia (26 orang)
6. Bersedia untuk memfasilitasi para keluarga korban untuk Ziarah/Tabur Bunga ke lokasi kejadian (Tanjakan Emen Subang)
7. Adapun TUNTUTAN kami adalah:
7.1. Untuk Korban Meninggal Dunia besaran ganti rugi di Musyawarahkan
7.2. Untuk Korban Luka Berat besaran ganti rugi di Musyawarahkan
7.3. Untuk korban luka ringan dan trauma psikis seluruhnya yang ada dalam 1 Bus 155 orang] besaran ganti rugi di Musyawarahkan
8. Apabila 7 (tujuh) point diatas tidak di PENUHI maka kami akan melakukan TUNTUTAN HUKUM secara perdata ke Pengadilan Negeri sesuai wilayah Hukum dan Peraturan undang-undang yang berlaku.
Baca juga:
Keluarga korban kecelakaan di tanjakan Emen tuntut EO dan PO bus tanggung jawab
Cegah kecelakaan terulang di tanjakan Emen, Pemprov Jabar akan bikin jalan lingkar
Kecelakaan masih terjadi di Tanjakan Emen, Menhub Budi minta maaf
Kecelakaan terjadi lagi di tanjakan Emen, 7 orang luka berat
Elf terguling di Tanjakan Emen, sopir ngebut & tak biasa bawa mobil besar
Kerap terjadi kecelakaan, Polri desak pemerintah benahi Tanjakan Emen