Keluarga Masih Trauma, Kerap Ingat Kebiasaan hingga Luka Dialami Vina Cirebon
Keluarga yang diwakili kuasa hukum melaporkan trauma itu kepada Komnas HAM untuk diberikan pendampingan.
Keluarga yang diwakili kuasa hukum melaporkan trauma itu kepada Komnas HAM untuk diberikan pendampingan.
- Mau Trauma Healing, Santri Korban Pencabulan Diduga Dilecehkan Pengasuh Ponpes
- Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis
- Usai Bakar Suaminya, Polwan Briptu FN Sempat Bawa Korban ke RS dan Minta Maaf
- Mengadu ke Komnas HAM, Keluarga Vina Cirebon Minta Bantuan Pemulihan Trauma hingga Tuntut Uang Ganti Rugi
Keluarga Masih Trauma, Kerap Ingat Kebiasaan hingga Luka Dialami Vina Cirebon
Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita, Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa keluarga korban mengalami trauma yang sangat luar biasa sehingga perlu adanya pendampingan pemulihan psikologis.
"Mereka masih terus mengingat kebiasaan Vina, mengingat wajah Vina, mengingat luka, dan penyiksaan yang dialami oleh Vina. Jadi, memang saya sampaikan bahwa bagaimanapun kami harus memberikan pendampingan untuk trauma healing tersebut," kata Putri saat menyambangi kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Senin (27/5), seperti dikutip Antara.
Minta Bantuan Komnas HAM
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong adanya bantuan pemulihan trauma bagi keluarga Vina Dewi Arsita, korban kasus pembunuhan di Cirebon.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan hal itu ketika kuasa hukum keluarga Vina mendatangi kantor Komnas HAM untuk menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
"Laporannya terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan Vina, perkembangan terkait dengan penyidikan, dan kepastian adanya trauma healing untuk keluarga Vina," kata Uli.
Komnas HAM Janji Kawal
Selain bantuan pemulihan trauma, Uli mengatakan bahwa Komnas HAM juga akan memastikan proses hukum dan kepastian kompensasi dan restitusi terhadap keluarga korban.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. Ia menyebutkan salah satu atensi Komnas HAM adalah memastikan pemulihan bagi anggota keluarga korban.
Komnas HAM Bantu Pemulihan Trauma Keluarga Vina
Anis mengatakan bahwa Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pemulihan seperti bina sosial.
"Penting bagi keluarga mendapatkan semacam psikolog klinis untuk menjadi acuan seberapa trauma anggota keluarga korban karena kasus ini," kata dia.
Kasus Pembunuhan Vina
Diketahui bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.
Kombes Pol. Surawan menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Dalam hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali.