Kemas Ulang Minyak Goreng Curah, Direktur Badan Usaha di Banten Ditahan
Praktik pengemasan ulang minyak goreng curah untuk dijual lebih mahal terbongkar di Banten. Seorang pengusaha, AR (28), ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Praktik pengemasan ulang minyak goreng curah untuk dijual lebih mahal terbongkar di Banten. Seorang pengusaha, AR (28), ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Perbuatan curang itu ditemukan di gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Senin (28/3). AR merupakan direktur yang bertanggung jawab pada operasional badan usaha itu.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Bagaimana cara membuat mie goreng kecap? Tumis bawang putih sampai harum, masukkan daging. Masak sampai berubah warna. Masukkan telur, orak arik.Masukkan kol. Tuang sedikit air.Masukkan mie dan bumbu-bumbu. Aduk rata. Koreksi rasa.Masak
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari nasi goreng Pak Minto? Nasi goreng Pak Minto sendiri menganut model Magelangan atau Gunungkidul yang menyertakan sedikit mi sebagai bahan campuran.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang membuat mi goreng jadi spesial? Siapa sih yang gak suka mi goreng? Mi goreng jadi salah satu makanan yang banyak disukai orang. Tak hanya jadi salah satu pilihan jika bosan makan nasi, olahan mi goreng juga selalu menggugah selera dan bisa diotak-atik dengan berbagai macam rasa dan isian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah. Minyak goreng curah itu dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merek "Laban" dan berhadiah sabun cuci merek "Total" untuk menarik minat masyarakat untuk membeli.
Minyak goreng yang sudah dikemas pelaku dijual dengan harga Rp20.000 per liter.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan, badan usaha milik pelaku memang memiliki nomor induk berusaha perdagangan besar komoditi minyak nabati dan hewani. Namun mereka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha industri.
"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut," jelas Dedi.
Tidak Miliki Izin
Penyidik juga menemukan bahwa badan usaha pelaku tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.
"Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan, dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng "Laban" mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan. Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," ungkap Dedi.
Dedi mengatakan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng.
"Kemudian, meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini yaitu 1.300 botol minyak goreng dengan merek "Laban", berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merek "Total", 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin pres, 1 pak lembar label "Laban", 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 miliar, serta Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(mdk/yan)