Kembali Jadi Tersangka Setelah Menang Praperadilan, Mantan Bupati Inhil Ditahan Lagi
Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan ditahan untuk kedua kalinya. Dia dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kamis (5/1), setelah kembali menjadi tersangka korupsi penyertaan modal pada BUMD.
Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan ditahan untuk kedua kalinya. Dia dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kamis (5/1), setelah kembali menjadi tersangka korupsi penyertaan modal pada BUMD.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan Indra Muchlis Adnan setelah proses pelimpahan tahap dua. "Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kamis (5/1).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Indra Muchlis yang baru ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya itu keluar dengan rompi berwarna jingga. Dikerumuni awak media, dia tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Dikawal petugas kejaksaan dan didampingi beberapa anggota keluarga, Indra Mukhlis terlihat langsung menuju mobil tahanan Kejati Riau.
Tersangka Kedua Kali
Sebelumnya, mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan (IMA) kembali ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka kedua ini terkait dugaan kasus korupsi di penyertaan modal BUMD.
Pada kasus pertama yang sama, Indra sempat menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur. Namun kini adik mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Lukman Edy itu jadi tersangka lagi.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan Indra Mukhlis dinilai terlibat dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.
"Jadi pada Selasa (27/12) malam sekitar pukul 19.00 WIB tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap 1 orang tersangka inisial IMA. Ini kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (28/12) lalu.
Jaksa Klaim Pegang Dua Alat Bukti
Menurutnya, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Di mana saat terjadi tindak pidana Indra Mukhlis masih sebagai Bupati Indragiri Hilir.
Tak sembarangan, Indra jadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Lalu penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat Indra.
Indra Mukhlis dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat kasus itu terjadi, Indra Mukhlis merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode, yakni dari tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Indra dinilai membuat kebijakan sepihak dalam hal penetapan komisaris PT GCM.
"Peran dari IMA adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.
Indra Mukhlis juga diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM. Ia juga memerintahkan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp1.157.280.695," jelasnya.
Sebelumnya Indra Mukhlis ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 16 Juni lalu. Dia lalu ditahan 2 minggu kemudian setelah tim penyidik menyatakan kesehatannya telah pulih.
Tak terima, Indra Mukhlis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan hakim tunggal PN Tembilahan, Janner Christiadi pada 11 Juli lalu.
(mdk/yan)