Kembalikan Barang Sitaan Koruptor, Plt Kepala Rutan KPK Terbukti Langgar Etik
Ketiganya berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang untuk mengembalikan barang sitaan ke Komisaris Utama Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ristanta merupakan Plt Kepala Rutan. Hengky, dan Eri Angga Permana merupakan staf Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Mengadili, menyatakan teperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," ujar anggota Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis Etik Harjono dalam sidang etik, Rabu (22/9/2021).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Harjono menyebut, mereka terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf C Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku KPK. Ketiganya berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang untuk mengembalikan barang sitaan ke Komisaris Utama Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Berupa kunjungan ke Lapas Kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Jusminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan warga binaan lainnya," kata Harjono.
Leonardo merupakan terpidana 2 tahun penjara atas kasus suap terhadap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar SGD 100 ribu dan USD 20 ribu.
Harjono menjatuhkan sanksi etik ringan kepada mereka.
"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata Harjono.
Hal yang memberatkan sanksi yakni mereka dianggap menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas Kelas I Tangerang tanggal 4 Mei 2021.
Padahal, mereka mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Sementara hal yang meringankan yakni mereka mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK: Gubernur DKI Anies Jelaskan Program Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah
Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Aji Hadapi Dakwaan Kasus Korupsi Pajak
Periksa Anies Baswedan, KPK Dalami Usulan Anggaran Pengadaan Tanah DKI
Bupati Kolaka Timur Turut Diamankan KPK
OTT di Kolaka Timur, Ketua KPK Pastikan Semua yang Terlibat akan Bertanggung Jawab
Intip Harta Kekayaan Bupati Kolaka Timur yang Dikabarkan Kena OTT KPK