Kemenag Susun Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Untuk menyusun PMA ini, kata Ali, pihaknya juga melibatkan berbagai pihak dan institusi, yang tujuannya agar memiliki kesamaan pandangan terhadap pandangan kekerasan seksual.
Kementerian Agama tengah menyiapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan regulasi akan berbentuk Peraturan Menteri Agama (PMA).
"Regulasi ini dibentuk sebagai langkah mitigasi kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan," kata Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (3/2).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
Dia mengatakan, penyusunan PMA disusun secara hati-hati dan memperhatikan keberagaman dan adat budaya masyarakat khususnya kekhasan pesantren.
Untuk menyusun PMA ini, kata Ali, pihaknya juga melibatkan berbagai pihak dan institusi, yang tujuannya agar memiliki kesamaan pandangan terhadap pandangan kekerasan seksual.
Laporan kekerasan seksual di institusi pendidikan keagamaan menjadi katalis Kementerian Agama dalam menyusunan PMA. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Agama menerima 12 laporan kejahatan seksual di institusi pendidikan keagamaan.
"Persoalan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan yang muncul ke publik menunjukan adanya kesadaran bersama tentang pentingnya kerja sama semua pihak untuk menegakan nilai-nilai keadilan, terutama bagi korban kekerasan seksual," ungkapnya.
Baca juga:
3 Fakta Baru Habib Pelaku Kekerasan Seksual, Sempat Dibela Warga saat Ditahan Polisi
Mengenal Sindrom Stockholm, Ketika Korban Bersimpati Terhadap Pelaku
Pulang Mengamen, Remaja Putri Diperkosa Lima Orang Rekannya
Kasus Kekerasan Seksual Bocah di Manado, Polisi Periksa 9 Saksi
Predator Seksual Anak di Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara