Kemenag Terus Tingkatkan Pelayanan Haji dan Umrah
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta agar IKJH menjadi pemicu untuk lebih baik lagi dalam penyelenggaraan haji. Untuk itu, sejumlah inovasi telah dilakukan, antara lain melakukan inovasi layanan haji dalam negeri.
Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH) Indonesia tahun 2019 yang sudah sampai pada tingkat sangat memuaskan, tidak menyurutkan Kementerian Agama untuk terus melakukan peningkatan layanan. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta agar IKJH menjadi pemicu untuk lebih baik lagi dalam penyelenggaraan haji. Untuk itu, sejumlah inovasi telah dilakukan, antara lain melakukan inovasi layanan haji dalam negeri.
"Penguatan manasik melalui program manasik sepanjang tahun, dan sertifikasi pembimbing ibadah haji. Manasik sepanjang tahun pada 2020 ditargetkan bisa dilaksanakan di 34 provinsi," kata Fachrul Razi kepada wartawan, Selasa (18/2).
-
Kapan jemaah haji melempar jumrah? Prosesi ini dilakukan pada hari-hari tertentu dalam perjalanan haji.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan jemaah umrah asal Rembang seharusnya berangkat? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover pada 17 Maret 2023 lalu, tampak puluhan jemaah umrah yang telantar di Yogyakarta International Airport. Dalam video itu dijelaskan bahwa sejatinya mereka berangkat pukul 17.30 sore hari.
-
Mengapa jemaah haji melempar jumrah? Melempar jumrah merupakan gambaran umat Islam yang sedang melawan setan, nafsu yang disebabkan olehnya, dan melawan segala keburukan yang dibisikkan setan.
-
Dimana tempat pelaksanaan ibadah haji yang membedakannya dengan umroh? Sedangkan sebagai ibadah wajib, haji mewajibkan semua jemaahnya untuk melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekkah. Rukun-rukun tersebut antara lain wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah.
Sampai saat ini manasik sudah terselenggara di 13 provinsi, yaitu Yogyakarta, Banten, Kalsel, Gorontalo, Maluku Utara, Sultra, NTT, Bali, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
Dengan program ini, jemaah diharapkan dapat setiap waktu mengikuti bimbingan manasik haji. Bersamaan dengan ini juga telah dilakukan penyempurnaan buku manasik agar lebih mudah dipahami jemaah.
Inovasi lain yang dilakukan yaitu penggunaan Bandara Kertajati. Setelah sempat tertunda, tahun 2020, Bandara Kertajati resmi ditetapkan sebagai embarkasi atau debarkasi bagi jemaah haji asal Jawa Barat. Hal ini diharapkan akan memudahkan keberangkatan dan kepulangan jemaah haji. Kementerian Agama juga tengah membangun Asrama Haji Jawa Barat di Indramayu yang diharapkan akan dapat digunakan pada musim haji 2021.
Kemenag juga menambah layanan jalur cepat keimigrasian. Kalau tahun lalu hanya dinikmati jemaah yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta (DKI, Banten, Lampung dan Jabar), tahun ini akan dinikmati juga jemaah yang berangkat dari Bandara Juanda Surabaya (Jatim, Bali dan NTT).
Dengan jalur cepat ini, proses keimigrasian akan dilakukan di Bandara Soetta dan Juanda, sehingga saat tiba di Bandara Jeddah atau Madinah, jemaah tidak perlu antre lama, bisa langsung menuju bus untuk diantar ke hotel.
Selanjutnya adalah alokasi kuota untuk prioritas lansia. Di tahun pertama ini, dialokasikan sebesar 1 persen dari total kuota. Ada tiga kategori yang akan mengisi kuota 1 persen lansia tahun ini, yaitu: usia di atas 95 tahun dan masa tunggu 3 tahun, berjumlah 441 orang. Lansia berusia 85-95 tahun dengan masa tunggu 5 tahun sejumlah 1.505 orang. Terakhir, kategori lansia usia 75-85 tahun dengan masa tunggu 10 tahun berjumlah 94 jamaah.
Inovasi selanjutnya adalah pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT). Tahun 2020, ditargetkan ada 56 PLHUT, dan sebanyak 16 di antaranya sudah diresmikan. Keberadaan PLHUT akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan yang lebih baik, efektif dan efisien.
"Revitalisasi asrama haji. Ada 14 dari 24 target asrama haji yang sudah direvitalisasi. Sisanya, diharapkan selesai tahun ini sehingga akan meningkatkan kualitas layanan akomodasi jemaah haji. Selain itu, revitalisasi ini juga berdampak pada penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," lanjut Menag.
Rekrutmen petugas haji berbasis Computer Asested Test (CAT) juga menjadi inovasi Kemenag tahun ini. CAT akan diberlakukan sejak rekrutmen tingkat Kankemenag Kab/Kota agar lebih transparan.
Sementara untuk inovasi layanan haji di luar negeri, Kemenag akan menambah layanan konsumsi di Makkah dari 40 menjadi 50 kali, sehingga jemaah bisa fokus pada persiapan ibadah di puncak haji.
Menambah layanan Eyab (VIP Lounge) di Bandara Jeddah dan Madinah. Tahun lalu, layanan ini baru dinikmati 55 kloter, terdiri dari 17 kloter di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah dan 28 kloter di bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Kemenag mengupayakan ke pihak Arab Saudi agar lebih banyak lagi kloter jemaah haji Indonesia yang bisa menikmati layanan ini.
Menambah layanan toilet jemaah haji di Mina. Arab Saudi saat ini tengah membangun 60ribu toilet di Mina. Menag sudah melobbi Menteri Haji Arab Saudi agar memprioritaskan pembangunan toilet tersebut pada kawasan tenda jemaah haji Indonesia. Bertambahnya toilet akan mengurangi antrian jemaah haji.
"Meski ada banyak layanan haji yang meningkat, namun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini tetap, atau sama dengan tahun lalu, rata-rata sebesar Rp35.235.602," tegas Menag.
Sementara untuk inovasi layanan umrah, Kemenag akan membentuk satuan tugas pengawasan umrah. Satgas lintas kementerian dan lembaga ini pada akhir tahun 2019 secara intensif turun ke lapangan untuk melakukan sidak, sekaligus pembinaan kepada para travel di beberapa provinsi terkait UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
UU tersebut mengatur adanya sanksi pidana bagi travel yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tapi membuka pendaftaran umrah. Pasal 122 mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Mengembangkan sistem perizinan online melalui Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus). Aplikasi ini menjadi sarana mengurus perizinan secara online sehingga akan memudahkan masyarakat. Ada tiga jenis perizinan, yaitu: izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.
Kemudian mencabut moratorium pemberian izin baru penyelenggara umrah. Moratorium yang diberlakukan sejak 2018, dicabut oleh Menag mulai awal Februari 2020. Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syariah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Regulasi mengatur bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah, yang dibuktikan dengan jaminan bank sebesar minimal Rp200 juta," tegas Menag.
Baca juga:
Perkuat Moderasi Islam di Sekolah, Menag Rombak 155 Buku Pelajaran Agama
Kementerian Agama Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Umrah
DPR Kritik Menteri Agama Fachrul Razi yang Sering Timbulkan Kontroversi
Menag Soal Polemik Plt Dirjen Bimas: Tak Ada Pejabat Eselon I Beragama Katolik
Penjelasan Wamenag Soal Plt Dirjen Bimas Katolik Diisi Pejabat Beragama Islam