Kemenag: Vaksinasi Bukan Penghalang dan Tak Membatalkan Puasa
Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa menyatakan bahwa bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa.
Kemenag meminta seluruh jajaran kantor wilayah provinsi, kabupaten atau kota hingga Kantor Urusan Agama (KUA) setiap kecamatan mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 selama puasa Ramadan.
Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa menyatakan bahwa bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa.
-
Bagaimana vaksinasi melindungi anak-anak dari penyakit serius? Ketahanan manusia terhadap sejumlah penyakit pada saat ini disebabkan penemuan dan pemberian vaksinasi ini. Hal ini menyebabkan sejumlah penyakit yang di masa lalu mematikan kini bisa ditekan kemunculan dan tingkat keparahannya.
-
Apa yang dimaksud dengan vaksinasi untuk kucing? Vaksinasi adalah salah satu cara untuk melindungi kucing dari berbagai penyakit menular.
-
Bagaimana vaksin polio memberikan kekebalan terhadap virus? Vaksin bekerja dengan memperkenalkan virus yang dilemahkan atau sudah mati ke dalam tubuh manusia. Dalam respons terhadap vaksinasi tersebut, tubuh akan menghasilkan antibodi untuk melawan virus polio.
-
Bagaimana ASI melindungi bayi saat sakit? ASI Anda juga mengandung campuran protein, lemak, gula, dan sel darah putih yang bekerja untuk melawan infeksi. Elemen pembangkit kekebalan lainnya termasuk laktoferrin, laktadherin, antiprotease, dan osteopontin—antivirus dan anti-inflamasi yang membantu menjaga sistem kekebalan tubuh bayi Anda tetap kuat.
-
Apa manfaat utama dari vaksin polio? Salah satu manfaat utama dari vaksin polio adalah memberikan kekebalan tubuh terhadap virus polio.
-
Kenapa vaksinasi penting untuk anak? Vaksinasi atau imunisasi adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan anak-anak kita. Pemberian vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya sejumlah masalah kesehatan.
"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, Selasa (5/4).
Dia menjelaskan program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ujar dia.
Untuk diketahui pemerintah terus menggencarkan pemberian vaksinasi bagi masyarakat baik itu dosis 1, 2, maupun booster. Hal ini juga akan terus dilakukan pada bulan Ramadan ini.
Bagi umat muslim yang berpuasa di bulan Ramadan, terdapat sejumlah pertanyaan terkait pemberian vaksin di bulan Ramadan pada saat berpuasa ini. Selain karena alasan kesehatan, pertanyaannya adalah apakah vaksinasi ini bisa membatalkan puasa. Pasalnya, pada saat pemberian vaksin, terdapat cairan yang masuk ke dalam tubuh.
Fatwa MUI Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
Faktanya, pada tahun 2021 lalu, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pada vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujar dia.
MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan untuk mencegh persebaran dari virus ini. Walau begitu, penting juga untuk melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi orang yang sedang berpuasa tersebut sebelum memperoleh vaksinasi.
Menurut Mufti Agung dan Kepala Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal Dubai, Uni Emirat Arab, vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Pasalnya, Syaikh Dr. Ahmed bin Abdul Aziz Al-Haddad mengatakan bahwa ketika seseorang divaksinasi, jarum suntik tersebut masuk melalui organ tertutup manusia sehingga tak membatalkan puasa.
Efek samping yang timbul setelah vaksinasi juga tidak membatalkan puasa seseorang. Hal ini melingkupi beberapa efek samping seperti pusing, mual, maupun muntah yang tak disengaja
Walau begitu, ketika efek samping yang muncul sudah sangat berat dialami seseorang, maka disarankan untuk mengakhiri puasanya. Hal ini disebut penting dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan orang tersebut.
(mdk/gil)