Kemenag Wajibkan Panitia Kurban Antar Daging ke Rumah Penerima, Cegah Kerumunan
Selain itu, menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) dan kalau jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hari Raya Idul Adha 1442 H kali ini kembali dirayakan di tengah Pandemi Covid-19. Malah, saat ini kasus positif Covid-19 sedang mengalami lonjakan drastis.
Untuk itu, Kementerian Agama mewajibkan panitia pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah mengantarkan langsung daging kurban ke tempat tinggal penerima. Cegah kerumunan yang bisa memperparah penularan Covid-19.
-
Kenapa Idul Adha disebut sebagai Hari Raya Kurban? Idul Adha juga disebut sebagai Hari Raya Kurban, karena pada hari itu umat Islam yang mampu diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
-
Kenapa sidang isbat Idul Adha penting? Dengan begitu, umat Muslim akan mengetahui kapan jatuhnya awal bulan Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha.
-
Kapan sapi kurban itu mengamuk? Peristiwa sapi kurban mengamuk di Yogyakarta terjadi pada Kamis (29/6).
-
Apa yang dilakukan saat Idul Adha? Idul Adha termasuk salah satu hari raya besar yang diperingati oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia. Ini disebut juga dengan hari raya haji atau hari raya kurban. Sebab, Idul Adha bertepatan dengan momentum ibadah haji dan ritual penyembelihan kurban yang dilakukan umat Muslim.
-
Bagaimana cara memperingati Hari Raya Kurban? Pada hari ini, umat Muslim berkumpul di pagi hari untuk menjalankan salat Id bersama-sama, mirip dengan perayaan Idulfitri. Setelah salat selesai, kegiatan selanjutnya adalah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
-
Mengapa ucapan selamat Idul Adha penting? Di mana umat muslim saling mendoakan agar bisa mendapatkan ampunan dan keberkahan di hari yang penuh keutamaan.
"Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (23/6).
Yaqut mengatakan, penyerahan daging kurban secara langsung ke rumah penerima akan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Selain itu, menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) dan kalau jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan penyembelihan dan pengulitan hewan kurban serta pencacahan dan pendistribusian daging kurban juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban," kata Menteri Agama.
Menurut Surat Edaran Menteri Agama, penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan tiga hari mulai dari 11 hingga 13 Zulhijah guna mencegah terjadinya kerumunan warga di tempat penyembelihan hewan.
Selain menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah kurban, Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha pada masa pandemi Covid-19.
Menurut panduan pemerintah, Shalat Idul Adha boleh diadakan di masjid, mushala, atau lapangan terbuka di luar zona merah dan oranye atau zona risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang dengan menerapkan protokol kesehatan.
(mdk/rhm)