Kemenag Wajibkan Pencantuman Logo Halal Terbaru
"Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, (logo halal) memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal."
Logo terbaru cap Halal resmi diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan demikian, logo cap halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi berlaku.
Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim mengatakan, label baru Halal Indonesia akan berlaku secara nasional dan wajib dicantumkan.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana Halal Bihalal membantu membangun kembali kepercayaan? Dengan memaafkan dan menerima maaf, orang-orang dapat memulai kembali hubungan dengan dasar kepercayaan yang kuat, yang merupakan fondasi penting dalam interaksi sosial yang baik dalam Islam.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Mengapa tradisi halal bihalal penting? Tradisi ini juga menekankan pentingnya persatuan, solidaritas, serta menjaga keharmonisan hubungan sesama manusia.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi dalam keterangan pers diterima, Minggu (13/3).
Arfi menjelaskan, wajibnya logo itu sebagai penanda kehalalan suatu produk. Karenanya, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
"Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan," urai dia.
Arfi memastikan, kewajiban tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid itu menyebut, bahwa pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
"Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, (logo halal) memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Penetapan label halal tersebut, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com