Kemendagri Bakal Evaluasi Pj Kepala Daerah Tiap 3 Bulan, Kinerja Buruk Langsung Dicopot!
Bima Arya mengungkapkan bahwa Kemendagri melakukan evaluasi kinerja untuk menilai sejauh mana Pj Kepala Daerah berhasil menjalankan tugasnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat kepala daerah (Pj kepala daerah) setiap tiga bulan. "Pj (kepala daerah) itu dievaluasi secara periodik setiap tiga bulan sekali oleh Kemendagri" jelas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Medan pada Rabu, (11/12/2024).
Dia menambahkan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana Pj berhasil melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah. Seluruh tahapan evaluasi kinerja para Pj kepala daerah, menurut Bima, dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tanpa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Evaluasi Kemendagri Putuskan Bey Machmudin Lanjutkan Jabatan Pj Gubernur 6 Bulan ke Depan
- KPU Jakarta Timur Gelar Evaluasi Pemilu 2024
- Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Penanganan Banjir saat Cuaca Ekstrem
- Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Tinggi, Ditjen Keuda Kemendagri Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja
Bima juga mengungkapkan bahwa jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, maka masa jabatan Pj akan diperpanjang. "Namun bila ditemukan suatu catatan maka tidak dilanjutkan," ungkapnya. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat mekanisme tertentu dalam proses evaluasi Pj kepala daerah.
"Kalau terjadi tindak pidana korupsi, ya mari kita tunggu proses hukumnya. Kalau memang terbukti bagi yang bersangkutan, ini resiko yang ditanggung secara personal," tambahnya. Terkait dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bima menyatakan bahwa sebenarnya kinerjanya selama ini dinilai baik.
"Kalau berbicara pak Pj Wali Kota Pekanbaru ini dalam catatan kami, beliau ini baik kinerjanya. Evaluasinya juga baik. Kenapa seperti itu, mari kita lihat fakta-faktanya seperti apa," tutup Bima. Dengan demikian, evaluasi yang dilakukan Kemendagri menjadi penting untuk memastikan kinerja optimal dari para pejabat daerah.
Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Risnandar Mahiwa, yang menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. "KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dua tersangka lainnya adalah Indra Pomi Nasution, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila, yang merupakan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru. Ketiga individu tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK di Pekanbaru pada malam hari, tepatnya pada Senin (2/12).