Kemendagri Ingatkan Kadis Dukcapil DKI Tegur Anak Buah untuk Berbenah
Temuan itu setelah Ditjen Dukcapil menerjunkan anggotanya untuk menyamar mengurus dokumen kependudukan di 9 kelurahan di Jakarta Timur dan Selatan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Profesor Zudan Arif Fakhrullah meminta Dinas Dukcapil DKI Jakarta berbenah dalam pelayanannya. Hal ini setelah ditemukan syarat tambahan untuk mengurus dokumen kependudukan.
Temuan itu setelah Ditjen Dukcapil menerjunkan anggotanya untuk menyamar mengurus dokumen kependudukan di 9 kelurahan di Jakarta Timur dan Selatan.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Desa Kedungmulyo berada? Salah satu desa yang dilalui deretan Pegunungan Kendeng itu adalah Desa Kedungmulyo yang berada di Kecamatan Sukolilo, Pati.
-
Di mana Desa Kesimpar berada? Desa di tengah Hutan Petungkriyono itu bernama Kesimpar.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Di mana Desa Pelemwatu terletak? Desa Pelemwatu di Kabupaten Gresik, Jawa Timur berhasil mengubah kesan tertinggal menjadi desa mandiri.
"Tetapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan," ucap Zudan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (7/9).
Zudan menjelaskan, fungsi penyamaran itu untuk menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (Adminduk). Dalam pandangannya, kata Zudan, ada Disdukcapil dengan pelayanan adminduknya berlangsung sesuai ketentuan, utamanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No 108 Tahun 2019 dan Permendagri No 109 Tahun 2019.
"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," ucapnya.
Berdasarkan laporan, terdapat 3 tim yang terjun pada Jumat (3/9), ke 9 kelurahan di DKI Jakarta, yaitu kelurahan: Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.
Satu tim penyamar dari Dukcapil ini terdiri tiga orang dengan membagi tugas: Dua orang datang terlebih dahulu dengan menyamar sebagai masyarakat yang menanyakan syarat-syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, contohnya akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta.
Selanjutnya, Ketua Tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.
"Yang menarik, hasil Tim Dukcapil Menyamar mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untu dokumen akta kematian," kata Zudan.
Umumnya, syarat tambahan itu berupa dokumen asli dan fotokopi Surat pemakaman atau kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan), mengisi formulir dari kelurahan dan materai Rp10.000, fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah), fotokopi akta kelahiran almarhum, apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan dan materai Rp10.000
Syarat berikutnya, dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga almarhum, dokumen KTP asli dan fotokopi almarhum, fotokopi KTP Pelapor Jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak), surat kuasa (ormulir dari kelurahan + materai 10.000).
Selanjutnya, fotokopi KTP penerima kuasa, fotokopi SKBRI, WNI, ganti nama, paspor (jika WNI Keturunan), surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan), isi formulir dari kelurahan dan materai Rp10.000, fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran), fotocopi KTP Saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum), Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia), Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.
"Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi," kata Zudan.
Kemudian, berdasarkan temuan tim menyamar persyaratan antar kelurahan berbeda-beda. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA.
Zudan menambahkan, temua itu juga mengungkapkan lenggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru.
Ia menuturkan, hasil pengamatan tim 'mystery guest' ini menjadi bahan evaluasi bagi Dirjen Dukcapil.
Zudan pun meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan.
Hal ini sejalan dengan pemikiran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk peningkatan kualitas layanan adminduk dan memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi, serta memberi punishment bagi Dinas Dukcapil yang berkinerja buruk.
Baca juga:
Kemendagri Sarankan PeduliLindungi Tak Hanya Gunakan NIK untuk Login
Kemendagri Dorong Pemda Mulai Lelang Pengandaan Barang dan Jasa di Awal 2022
Kemendagri Apresiasi Realisasi APBD 2021 di Sejumlah Pemda
Dirjen Dukcapil Temukan Banyak Syarat Tambahan Pengajuan Dokumen di Kabupaten Bogor
Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Daftarnya