Kemendagri kemungkinan tak tulis organisasi penghayat di e-KTP
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mencari rumusan penulisan penghayat kepercayaan yang tepat. Dukcapil menitikberatkan pada usulan MK dan Kemendikbud, di mana cukup menuliskan penghayat kepercayaan di kolom Agama/Kepercayaan atau kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa.
Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan komunikasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, MK mengabulkan agar penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kemungkinan nama kelompok penghayat kepercayaan tak akan ditulis di e-KTP. Selain itu, penghayat kepercayaan tersebar di 13 provinsi dan tergabung dalam 187 organisasi.
"Kalau mau memasukkan nama organisasi, implikasinya banyak. Karena organisasi bisa bubar, berubah nama, non aktif atau bisa dibubarkan. Semuanya memiliki implikasi hukum," katanya melalui pesan singkat, Senin (13/11).
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mencari rumusan penulisan penghayat kepercayaan yang tepat. Dukcapil menitikberatkan pada usulan MK dan Kemendikbud, di mana cukup menuliskan penghayat kepercayaan di kolom Agama/Kepercayaan atau kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa.
Sedangkan pilihan untuk menuliskan secara detail organisasi penghayat dapat menimbulkan beragam masalah. Misalnya terkait nama kelompok yang tidak umum seperti organisasi ilmu ghoib.
"Kira-kira kalau ditulis organisasi itu kira-kira KTP-El dianggap guyonan (becandaan) atau benar," tutup Zudan.