Kemendagri sebut sebab korupsi di Aceh karena pengawasan dana Otsus lemah
Kasubdit Pemerintah Aceh, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta, Kemendagri, Raden Sartono, mencontohkan dengan adanya perubahan kewenangan proporsi yang lebih besar dari alokasi dana Otsus pada tahun 2013 yang dinilai kurang terawasi.
Kementerian Dalam Negeri menilai kontrol dan pengawasan dalam sentralisasi dana Otonomi Khusus (Otsus) di Aceh sangat lemah. Hal itu jadi salah satu pemicu praktik korupsi di Aceh.
Hal itu disampaikan Kasubdit Pemerintah Aceh, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta, Kemendagri, Raden Sartono.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Nah peluang yang kemungkinan terjadi kenapa jadi sebuah penyimpangan tentu ini menjadi karena adanya sentralisasi di Provinsi," ungkap Sartono, dalam Kemendagri Media Forum, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Dia mencontohkan dengan adanya perubahan kewenangan proporsi yang lebih besar dari alokasi dana Otsus pada tahun 2013 yang dinilai kurang terawasi. Kewenangan itu hadir lewat Qanun Nomor 2 Tahun 2013 yang mengamanatkan pengelolaan dana otsus 60 persen Provinsi dan 40 persen Kabupaten.
"Qanun 2008 ini dikondisikan di dalam perjalannya ini, kemudian tahun 2013 direvisi. Ada kelebihan dan kekurangan ketika pelaksanaan Kabupaten/Kota itu ditransfer langsung dari pusat, di dalam pelaksanaan kurang kontrol, ini juga dinamikanya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 orang kepala daerah, yakni Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Penangkapan terjadi pada 3 Juli 2018 lalu.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gubernur Aceh jalani pemeriksaan perdana pasca terjaring OTT
Irwandi Yusuf & Ahmadi perdana diperiksa KPK usai dijebloskan ke bui
KPK sebut satu tersangka kasus suap Gubernur Aceh ajukan justice collaborator
Kadispora bantah uang suap Gubernur Irwandi Yusuf untuk dana Aceh Marathon
Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah tersangka, Mendagri sudah tunjuk Plt
Kenakan rompi oranye, Bupati Bener Meriah Ahmadi resmi ditahan KPK
Partai Nanggroe Aceh siapkan kuasa hukum karena yakin Irwandi Yusuf tak salah