Kemendagri Tegaskan Tak Ada WN China Pemilik e-KTP Masuk DPT
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, temuan itu harus didalami lebih lanjut dan diproses aparat setempat. Namun menurut Bahtiar, saat Ditjen Dukcapil menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada KPU RI pada tahun 2017 tidak ada NIK tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tak ada warga negara asing berkebangsaan China pemilik elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemendagri masih mendalami temuan e-KTP milik WNA di Cianjur, dengan NIK serupa dengan NIK milik WNI atas nama Bahar dan masuk dalam DPT
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, temuan itu harus didalami lebih lanjut dan diproses aparat setempat. Namun menurut Bahtiar, saat Ditjen Dukcapil menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada KPU RI pada tahun 2017 tidak ada NIK tersebut.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Komisi XI DPR mendorong pencegahan pinjol ilegal? Selain masyarakat, politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan OJK untuk menindak pinjol ilegal yang marak di tengah masyarakat. Maka dari itu, jumlah pengaduannya terus meningkat. Hingga 28 Maret 2024, OJK mencatat pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 4.985 aduan. Dimana, OJK juga telah memblokir 311 pinjol ilegal sejak awal tahun ini. "Karenanya, kami terus mendorong upaya penindakan ini untuk menciptakan industri pinjol yang aman dan produktif.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
"Berdasarkan hasil penelusuran, DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI pada tahun 2017 tidak ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi, Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Akan tetapi, kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri ke KPU RI," kata Bahtiar, Rabu (27/2). Seperti dilansir Antara.
Oleh sebab itu, Bahtiar menegaskan tidak ada warga negara asing pemilik KTP elektronik yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu. "Tidak ada WNA yang memiliki KTP elektronik yang masuk DPT," kata Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu memang wajib memiliki KTP elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan Ayat (1) Pasal 63 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.
Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa KTP elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku secara nasional.
Ayat (4) Pasal 63 juga menjelaskan bahwa orang asing sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
Pada Ayat (5) disebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta pada Ayat (6) penduduk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya memiliki satu KTP elektronik.
Berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik.
Menurut Bahtiar, ketentuan seperti ini sudah berlangsung sejak UU itu selesai dibahas pemerintah dengan DPR. Ketentuan ini juga terjadi di negara lain. Meskipun WNA memiliki KTP elektronik, KTP tersebut tidak bisa untuk memilih dalam pemilu.
Sebelumnya, KPU akan memeriksa apakah NIK WNA tersebut asli atau produk palsu. KPU belum mendapatkan data terkait. Karenanya, pihak KPU belum bisa berkomentar lebih soal temuan ini.
"Kita belum tahu karena kita belum dapat data yang benarnya. Kita akan meminta data ke Dukcapil soal warga negara asing yang sudah diberikan KTP elektronik. bisa jadi ya ini diedit," kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Bila nantinya data terkait valid, lanjut Viryan, KPU akan memeriksa NIK mereka ke dalam sistem DPT. Kendati ditegaskan, nama WNA dipastikan akan dicoret karena sesuai Undang-Undang yang memiliki hak pilih hanyalah WNI.
"Kami akan melakukan pengecekan, begitu sekaligus juga bisa kita kemudian sandingkan dengan data DPT kita. Misalnya ada, kami coret. kan solusi teknisnya seperti itu," terang Viryan.
Sejauh penelusuran KPU, KTP-el WNA tersebut diketahui dimiliki seorang berkebangsaan China. NIK-nya diketahui persis dengan WNI asal Jawa Barat bernama Bahar. Namun setelah diteliti, ada perbedaan dalam digit ke-12.
"Data ini sepenuhnya KPU terima dari data Pilgub Jabar 2018, artinya kekhawatiran tersebut tak benar. KPU akan segera koordinasi dengan Dukcapil. Artinya Pak Bahar masih punya hak pilih, tapi WNA itu tidak," Viryan menyudahi.
Baca juga:
KPU Cianjur Tegaskan Ada Salah Input Data NIK Bahar jadi WNA China
BPN Prabowo Khawatir e-KTP WNA China Timbulkan Potensi Kecurangan Pilpres
Wapres JK Minta Masyarakat Terima Pencantuman Kolom Kepercayaan di e-KTP
Imigrasi: 111 WNA Pemilik KTP di Sukabumi Tak Punya Hak Pilih di Pemilu 2019
NIK WN China di e-KTP Terdaftar Atas Nama Bahar, ini Tanggapan KPU
Fadli Zon Minta Kasus WNA China Punya e-KTP Diusut Tuntas
Data Disdukcapil Cianjur: Ada 17 WNA yang Punya e-KTP