Kemendikbud Jawab Desakan Agar Sekolah Tatap Muka Dihentikan Karena Kasus Covid Naik
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan, keputusan sekolah tatap muka sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. SKB itu juga mempertimbangkan mekanisme PTM berdasarkan level PPKM. SKB ini pun sudah disesuaikan pembaruannya pada awal Januari 2022.
Sebanyak 90 sekolah di Jakarta ditutup setelah ditemukan warga sekolah yang kasus positif Covid-19 . Sejumlah pihak mendesak agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen dihentikan.
Sekolah yang ditutup itu mencakup jenjang TK sampai SMA itu tersebar di 5 wilayah kota Jakarta, yakni Jakarta Barat 9 sekolah, Jakarta Pusat 5 sekolah, Jakarta Selatan 31 sekolah, Jakarta Timur 42 sekolah, dan Jakarta Utara 3 sekolah.
-
Kapan doa mau belajar dibaca? Dengan berdoa sebelum belajar, seseorang dapat memohon bantuan dan petunjuk dari Tuhan agar diberi kecerdasan, kejelian, dan pemahaman yang baik dalam proses belajar.
-
Kenapa mempelajari ilmu mad dalam ilmu tajwid penting? Mempelajari mad dalam ilmu tajwid sangat penting karena memiliki banyak manfaat, antara lain: Mempelajari mad dapat membantu kita untuk melafalkan setiap huruf hijaiyah dengan baik sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun semangat belajar lucu? Pantun semangat belajar lucu bisa dibagikan di media sosial. Dengan menggunakan pantun, siswa dapat merasakan kesenangan dan keceriaan dalam proses belajar mereka.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Kenapa Tahu Siksa dinamai begitu? Iman mengatakan, nama tahu siksa sebenarnya berasal dari proses membuatnya sebelum disajikan.Tahu kuning awalnya dipanggang di atas wajan atau nampan besi yang diberi minyak goreng sedikit. Katanya, memanggang tahu dengan cara tersebut mirip seperti penyiksaan.
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan, keputusan sekolah tatap muka sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. SKB itu juga mempertimbangkan mekanisme PTM berdasarkan level PPKM. SKB ini pun sudah disesuaikan pembaruannya pada awal Januari 2022.
"Ketentuan yang ditetapkan dalam SKB Empat Menteri yang ada saat ini sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme berdasarkan level PPKM," kata Anang lewat pesan kepada merdeka.com, Jumat (28/1).
Menurutnya, jika level suatu daerah berubah, maka PTM ikut menyesuaikan. Jika diterapkan level 3-4, maka PTM 100 persen tidak diterapkan.
"Termasuk jika ada kondisi penyebaran yang meningkat. Kalau daerah tertentu ditetapkan sebagai PPKM level 3 dan 4 otomatis tidak PTM terbatas 100 persen," terangnya.
"Apalagi PPKM level 4, wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Rincian terkait hal ini dapat di lihat langsung di dalam SKB Empat Menteri," jelas Anang.
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan jalannya PTM 100 persen di sekolah. Hal ini menyusul mulai menanjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menilai hal itu perlu dilakukan demi keselamatan dan kesehatan semua warga sekolah. Pasalnya dia menimbang kondisi pandemi di Tanah Air sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan.
"Kami memohon agar Pak Anies mengembalikan kepada skema PTM Terbatas 50 persen. Dengan metode belajar Blended Learning, sebagian siswa belajar dari rumah, dan sebagian dari sekolah. Metode ini cukup efektif mencegah learning loss sekaligus life loss," pinta Satriwan dalam keterangan tulis, Rabu (26/1).
Lagipula, menurut dia guru-guru dan siswa di DKI Jakarta sudah berpengalaman menggunakan skema PTM T 50 persen dengan metode "blended" tersebut. Para guru dan siswa rata-rata sudah memiliki gawai pintar bahkan laptop/komputer, sinyal internet bagus, relatif tak ada kendala dari aspek infrastruktur digital. Tentu dengan catatan, ada pendampingan orang tua dari rumah selama anak PJJ.
"P2G berharap Pemprov DKI Jakarta jangan meremehkan kondisi ini, jangan pula tunggu gelombang ketiga kasus Covid-19 memuncak. Di sekolah kita pernah belajar peribahasa: Pikir dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna," tekan dia.
Aturan PTM dalam SKB 4 Menteri sebagaimana penyesuaian terbaru tahun 2022, sebagai berikut:
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2
1. Untuk sekolah dengan minimal 80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 50 persen warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2
- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
2. Untuk sekolah dengan 50-80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50 persen warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
3. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40 persen
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3
1. Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10 persen warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
2. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40 persen dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan. Sebagai pengganti, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.
Dalam penyesuaian terbaru SKB 4 Menteri mulai Januari 2022 tercantum kriteria penghentian sementara PTM jika ditemukan kasus COVID-19.
1. Penghentian sementara PTM di satuan Pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
- Klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut
- Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen
2. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19 selama 5x24 jam.
(mdk/lia)