Kemenkes soal Penolakan Dokter Asing: Mereka Datang untuk Selamatkan Nyawa Manusia, Bukan Ambil Lahan Dokter Lokal
Sebanyak 27 tenaga medis dari Arab Saudi yang dihadirkan oleh Kemenkes di RS Adam Malik.
Kemenkes menyesalkan terjadinya gelombang penolakan dokter terhadap program dokter asing di Indonesia.
- Kemenkes Sanksi 39 Dokter Buntut Perundungan di Rumah Sakit Vertikal
- Membedah Akar Masalah Polemik Dokter Asing
- Kemenkes Datangkan Dokter Asing untuk Daerah Terpencil: Apa Boleh Buat karena Orang Kita Tidak Ada yang Mau
- Menkes Tegaskan Tak Ada Lagi Diskusi soal Dokter Asing: UU Kesehatan Memperbolehkan
Kemenkes soal Penolakan Dokter Asing: Mereka Datang untuk Selamatkan Nyawa Manusia, Bukan Ambil Lahan Dokter Lokal
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril menyebut gelombang protes yang disuarakan kalangan dokter lokal atas kehadiran tim medis Arab Saudi di RS Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, dilatarbelakangi kecemburuan profesi.
"Mereka hadir untuk menyelamatkan nyawa manusia, nyawa anak-anak kita. Bukan untuk mengambil lahan para dokter tersebut ke depannya," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Kamis (4/7).
Dia mengatakan, sebanyak 27 tenaga medis dari Arab Saudi yang dihadirkan oleh Kemenkes di RS Adam Malik mengemban misi untuk melakukan operasi jantung kompleks terhadap 30 anak warga Sumatera Utara secara gratis.
Syahril yang juga menjabat sebagai Direktur Utama RS Fatmawati Jakarta menjelaskan, selama ini anak yang mengalami gangguan jantung kompleks dari berbagai daerah selalu dirujuk ke Jakarta, sehingga memberatkan keluarga secara finansial.
"Ini dikarenakan memang dokter spesialisnya tidak tersedia di sana," katanya, dikutip dari Antara.
Kemenkes menyesalkan terjadinya gelombang penolakan dokter terhadap program dokter asing di Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan publikasi luas, salah satunya di Arab Saudi.
"Kami menyesalkan beberapa rekan sejawat, terutama di kota besar di Jawa, yang memprotes kehadiran tim dokter dari Arab Saudi tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang ingin berpraktik di Indonesia.
Aksi protes tersebut mencuat beberapa saat usai peristiwa pemecatan seorang Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, Budi Santoso, pada Rabu (3/7).
Budi Santoso dalam pernyataannya mengaitkan pemecatan yang dia alami dengan sikap pribadinya menolak program pemerintah mendatangkan dokter asing di Indonesia.