Kemenkes Targetkan 3.057 Rumah Sakit Terapkan Layanan KRIS Pada Juni 2025
Saat ini sudah ribuan rumah sakit berproses menerapkan KRIS.
Saat ini sudah ribuan rumah sakit berproses menerapkan KRIS.
- BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN
- Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan
- Ini Kata Kemenkes soal Kekhawatiran RS Alami Penurunan Tempat Tidur Karena KRIS
- Kemenkes Pastikan Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga 24 Jam Saat Pemilu
Kemenkes Targetkan 3.057 Rumah Sakit Terapkan Layanan KRIS Pada Juni 2025
Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengungkapkan, pemerintah menargetkan 3.057 rumah sakit sudah menerapkan 12 komponen fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025.
Dia menyebut, saat ini sudah ribuan rumah sakit berproses menerapkan KRIS.
"Kementerian Kesehatan melalui direktur jenderal pelayanan kesehatan sudah mengatur ini dan tercapai 945 rumah sakit yang sudah dapat fasilitas itu. Kemudian di tahun 2024 ditargetkan 2.432 tetapi realisasinya sampai 30 April (2024) itu 1.053. Nanti di Juni 2025 kita akan realisasikan sebanyak 3.057 rumah sakit," kata Syahril di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (15/5).
Menurutnya, dengan KRIS ini peserta BPJS yang mendapat perlakuan yang sama dari pelayanan RS. Dalam KRIS, maksimal satu ruangan hanya empat tempat tidur.
"Nah kelas III (BPJS) yang tadinya ada 5,6,7 (orang) diharapkan (dengan KRIS) maksimal hanya 4 (orang)," ucapnya.
"Nah kenapa hanya 4 (orang), itu tadi menjamin mutu, menjamin keselamatan, macam macam sehingga masyarakat kita merasa nyaman," kata Syahril.
Aturan mengenai KRIS ada dalam Pasal 46A tentang 12 kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Terdapat ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam3
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Ada nakas per tempat tidur
- Mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celsius.
- Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
- Menyediakan outlet oksigen.