Kemenkominfo minta maaf atas efek kebijakan pemblokiran situs Islam
Namun, kebijakan pemblokiran itu bakal tetap dilaksanakan karena telah sesuai dengan Permen Nomor 19 tahun 2014.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan keputusannya memblokir 22 media Islam telah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Namun, mereka juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para pengelola media akibat kebijakan tersebut.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tentu kami sudah sesuai dengan Permen ini. Ini sudah digagas dari awal tahun di mana nanti akan ada panel, enggak cuma satu panel, tapi ada panel sara, pornografi, dan perlindungan hak intelektual," kata Staf ahli bidang hukum, regulasi dan strategi Kemenkominfo, Danrivanto Budhijanto saat mediasi dengan sejumlah pengelola media Islam di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).
Dia mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terhadap pemblokiran situs-situs media islam itu. Hal itu untuk mengantisipasi tudingan pemblokiran yang sewenang-wenang.
"BNPT tentu multi legislasi kewenangannya. Ada Undang Undang Terorisme, Undang Undang Keamanan Negara. Kami berupaya ke depannya model seperti ini. Jadi ketika kami dapat permintaan dari siapa pun, masuk melalui proses panel, kalau diperlukan mengundang, jadi enggak model serta merta seperti ini. Insya Allah bulan April ini kami akan mengeluarkan permen itu. Tokoh-tokoh agama juga sudah menyatakan kesediaan ikut berdiskusi," terangnya.
Selain itu, dia menambahkan jika Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak bisa menghadiri mediasi dengan pengelola situs media Islam. Rudiantara sedang bertugas ke luar kota.
"Pak Menteri minta maaf karena tidak bisa langsung di sini. Pak Menteri itu biasanya akan langsung respon," tutupnya.
Baca juga:
Pengelola situs Islam: Pemerintah Jokowi lebih gila dari Orde Baru
Hanafi Rais tuding pemerintah blokir situs Islam buat pengalihan isu
FPI: Jokowi main isu teroris untuk tutupi kegagalan pemerintahannya
FPI: Era Jokowi, situs Islam diblokir, situs maksiat dibiarkan
Kepala Humas Kemkominfo: Ada 19 situs yang diblokir, bukan 22
Usai dari Kemenkominfo, media Islam bakal ngadu ke Dewan Pers
-
Kapan Kominfo melakukan blokir terhadap konten judi online? Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online. Seperti memblokir 1,9 juta konten judi online, 5.365 akun rekening, dan 555 akun dompet digital yang diduga terafiliasi sepanjang 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Mei 2024.
-
Bagaimana caranya untuk memperkuat ideologi bangsa agar terhindar dari infiltrasi ideologi yang mengarah pada aksi terorisme? “Semua sila-silanya harus masuk ke hati. Namun, selama ini yang dirasa Pancasila hanya sekadar pengetahuan kognitif, belum menjadi belief system ke hati yang paling dalam, maka tanamkan itu dan insyaallah nilai-nilai yang tidak sesuai di hati akan terhindar dengan sendirinya,” ucapnya.
-
Bagaimana Tarekat Sufi menyebarkan Islam di Indonesia? Mereka menggunakan pendekatan mistik dan keagamaan yang mendalam untuk menarik hati masyarakat dan menyebarkan ajaran Islam dengan lebih lembut.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id