Kemenkum HAM telusuri dugaan pemalsuan buku karya budayawan Gus Mus
"Kami mendapat laporan ada perusahaan percetakan yang melakukan penggandaan buku Gus Mus tanpa izin. Ini sedang kami telusuri terkait itu," terangnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah dan Yogyakarta (DIY) melakukan upaya penyelidikan dan penelusuran terhadap temuan buku edisi terbaru KH Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus. Buku karya Gus Mus itu diduga dipalsukan oleh penerbit di luar kewenangan sang pencipta.
"Dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan orang terdekat ulama Gus Mus asal Rembang tersebut kurang lebih sekitar tiga pekan yang lalu," tegas Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dan Yogyakarta (DIY) Bambang Sumardiono usai menggelar video conference dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Bandara Internasional Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (20/10).
Kegiatan video conference dan sosialiasi dilakukan secara serentak di sebanyak 33 bandara di Indonesia dalam rangka Hari Dharma Karyadhika ke 17 Kemenkumham RI.
Bambang mengungkapkan laporan tersebut ditangani Kemenkum HAM Jateng dan Yogyakarta karena karya Gus Mus yang tertuang dalam buku tersebut merupakan kekayaaan intelektual.
Seperti diketahui, karya seni dan sastra serta ciptaaan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan lainnya termasuk program komputer, karya sinematografi, buku dan ciptaan lainnya bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi melalui Undang-Undang Kekayaan Intelektual.
"Kami mendapat laporan ada perusahaan percetakan yang melakukan penggandaan buku Gus Mus tanpa izin. Ini sedang kami telusuri terkait itu," terangnya.
Bambang menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari orang kepercayaan Gus Mus, pihaknya sudah mengerahkan tim untuk mengusut tuntas terkait dugaan pemalsuan buku yang diduga melanggar hak cipta.
"Ini kasus pertama yang telah kami tangani dalam kurun waktu satu tahun terakhir kali ini," ujarnya.
Bambang mengakui jika masyarakat secara umum belum mengetahui banyak tentang apa makna dan substansi tentang kekayaan intelektual termasuk penegakan hukumnya. Untuk itu, terhitung hari ini pihaknya melalukan sosialisasi gerakan aksi simpatik Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat umun dalan penegakan hukum kekayaan intelektual.
"Kenapa dilakukan di bandara sebab, di tempat ini digunakan untuk hilir mudik masyarakat berbagai kalangan," jelasnya.
Bambang berharap dengan kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat memahami bahwa penggunaan barang palsu merugikan bagi pemilik kekayaan intelektual atau pengguna.
"Pada intinya kami berharap lebih memahami kekayaan intelektual dan mengetahui hal apa saja yang dapat melanggar hak orang lain di bidang kekayaan intelektual," tandasnya.