KemenkumHAM Sultra Periksa Sipir Terkait Dugaan Penganiayaan Napi
Selain itu, pindah tugas pelaku penganiayaan dari Lapas Baubau ke Kanwil Kemenkumham Sultra merupakan bagian dari pembinaan.
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara memeriksa secara internal dugaan penganiayaan narapidana yang terjadi di Lapas Baubau.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan oknum yang diduga menganiaya narapidana telah dipindahkan ke kantor Kanwil Kemenkumham.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kapan makam Ki Pandanaran dipindah? Konon sebelum dipindah ke daerah Mugas, makam Ki Pandanaran berada di Bergota. Makam itu kemudian dipindah sekitar tahun 1980.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Apa itu Ketupat Kandangan? Ketupat Kandangan, Perpaduan Lezatnya Ikan Gabus Asap dan Ketupat Khas Kalsel yang Menggoyang Lidah Hidangan ini sudah ada sejak abad ke-18 ketika itu masyarakat sekitar banyak memanfaatkan hasil tangkapan ikan gabus yang melimpah di sungai.
"Pimpinan sigap menyikapi hal tersebut untuk memastikan sebab kejadian dan memintai pertanggungjawaban oknum yang diduga melakukan penganiayaan warga binaan," kata Muslim, seperti dikutip Antara, Selasa (24/8).
Selain itu, pindah tugas pelaku penganiayaan dari Lapas Baubau ke Kanwil Kemenkumham Sultra merupakan bagian dari pembinaan.
Sejak tanggal 22 Agustus 2021 sudah menarik petugas yang dituduh menganiaya narapidana di Lapas Baubau.
Pihak kantor wilayah Kemenkumham telah membentuk tim klarifikasi yang ditugaskan mencari tahu fakta terkait dugaan terjadinya penganiayaan.
Apabila dalam proses klarifikasi terdapat fakta pelanggaran yang dilakukan masuk pelanggaran luas biasa, maka hukuman berat menanti.
"Biasanya tunda kenaikan pangkat dan lain-lain. Tapi kan belum ada hasil klarifikasi. Kalau sudah ada baru kita simpulkan apa sanksi yang akan dijatuhkan," katanya.
Dugaan penganiayaan yang melibatkan petugas Lapas Baubau bermula dari hilangnya barang sitaan berupa handphone pada 13 Agustus 2021 dari laci ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Handphone tersebut merupakan barang sitaan saat razia petugas beberapa hari sebelumnya.
Karena melihat handphone hasil sitaan sudah tidak ada di laci ruang KPLP, maka petugas Lapas Baubau kembali melakukan razia.
Petugas menemukan handphone dari salah satu warga binaan kemudian dilakukan interogasi.
Pengakuannya saat diinterogasi oleh petugas Lapas Baubau bahwa dirinya mendapatkan handphone tersebut dari nara pidana yang belum lama bebas.
Atas pernyataan itu, pihak Lapas Baubau memanggil narapidana yang baru bebas. Setelah diinterogasi, mantan narapidana membantah tuduhan tersebut.
Setelah dihadirkan mantan narapidana lalu jawabannya tidak sesuai maka terjadinya insiden pemukulan karena kekesalan petugas.
Namun, menurut Muslim, institusi tetap melakukan proses sesuai aturan kode etik yang ada pada lingkup Kanwil Kemenkumham.
"Apapun alasannya, memukul nara pidana tidak dibenarkan. Jadi kami akan memberikan sanksi seusai hasil klarifikasi nanti," katanya.
Baca juga:
VIDEO: Jerit Histeris Bu Lurah Diduga Dianiaya Anggota TNI, Denpom Turun Tangan
VIDEO: Kronologi Anggota TNI Hajar Warga Versi Dandim Buleleng Letkol Windra
Pengakuan Warga Dipukul TNI di Buleleng Bali dan Berniat Lapor ke Komnas HAM
Dandim Buleleng Laporkan Kasus Pemukulan ke Polisi
Anggota TNI Ngamuk Aniaya Ibu Lurah, Bibir & Hidungnya Sampai Berdarah-darah
Sertu SP Terancam Penjara 5 Tahun Setelah Diduga Aniaya Warga di Jaktim