Kementerian PPPA Minta Guru Agama Cabuli 15 Siswi SD di Aceh Utara Dihukum Maksimal
Nahar mengatakan, Kementerian PPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini serta mendampingi para korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengutuk aksi kekerasan seksual terhadap 15 anak perempuan sekolah dasar (SD) di Aceh Utara. Pelaku merupakan guru agama.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap 15 anak korban yang masih duduk di bangku SD oleh terduga pelaku oknum guru agama," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Kamis (13/4).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
Nahar mengatakan, Kementerian PPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini serta mendampingi para korban. Dia juga memastikan akan memulihkan dan memenuhi hak korban.
"Kami akan memastikan anak-anak korban dengan rentang usia 7-12 tahun tersebut mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara fisik maupun psikis dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya," kata Nahar, dilansir dari Antara.
Modus Pelaku
Dalam kasus ini, 15 korban dan satu anak saksi telah di-BAP. Sebagian besar korban merupakan siswi kelas 1-3 SD.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah meminta korban untuk maju ke meja guru di kelas untuk mengaji. Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Polres Aceh Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku terancam Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.
"Kami tentu sangat mendukung dan menyerahkan seluruh proses hukum terduga pelaku untuk dijalankan secara maksimal sesuai dengan peraturan hukum yang sesuai di Aceh dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada terduga pelaku serta memberikan contoh agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari," kata Nahar.
(mdk/tin)