Kemlu Ungkap Alasan Baru Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Cecep Herawan mengatakan, pemerintah sebenarnya ingin menerapkan aturan ini sejak 28 Desember 2020. Namun, ada beberapa faktor yang membuat Kemlu baru akan menerapkannya pada 1-14 Januari mendatang.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2021 untuk mencegah penularan varian virus Corona baru B.1.7.1 atau SARS-COV-2. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Cecep Herawan mengatakan, pemerintah sebenarnya ingin menerapkan aturan ini sejak 28 Desember 2020. Namun, ada beberapa faktor yang membuat Kemlu baru akan menerapkannya pada 1-14 Januari mendatang.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
"Ada harapan bisa dilakukan serta merta pada 28 Desember namun masih ada travellers yang dalam perjalanan ke Indonesia," kata Cecep saat konferensi pers di gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (29/12).
Meskipun para WNA baru dilarang masuk ke Indonesia pada 1 Januari, namun Cecep melihat bahwa Satgas Covid-19 sudah mengetatkan aturan protokol Kesehatan Covid-19 melalui addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 yaitu memperketat pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.
“Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerapkan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan 28-31 Desember,” ujar dia.
Sehingga, kata dia, WNA yang sudah tiba di Indonesia pada tanggal 28-31 Desember 2020 tidak akan dikenakan SE Satgas Nomor 4 Tahun 2020, namun mereka akan dikenakan addendum SE Nomor 3 Tahun 2020. Para WNA itu harus isolasi mandiri meskipun hasil tes PCR-nya negatif.
"Ada mandatori kewajiban isolasi meski hasil PCR negatif. Jadi lebih ketat lagi pengaturannya, insyaallah kita bisa lebih mewaspadai siapa pun yang datang dengan sebaik-baiknya,” kata Cecep.
Cecep pun mengklaim bahwa kebijakan yang diambil oleh Kemlu ini sudah berdasarkan hasil kajian ilmiah. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan WNA ini bukan baru pertama kali dilakukan oleh Kemlu. Sebelumnya, kata Cecep, Kemlu juga pernah menghentikan kunjungan bebas visa bagi warga Tiongkok hingga seluruh WNA yang ingin masuk Indonesia pada bulan Februari lalu.
Dia menyampaikan, saat ini yang pemerintah utamakan adalah mengamankan masyarakat Indonesia dari penularan SARS-CoV-2 itu.
"Segala kebijakan kita selalu berdasarkan kepada kajian ilmiah dari pada pakar dan tentunya memperhatikan sebaran secara global sehingga pada gilirannya semua kebijakan pemerintah terlihat gradual, scientific base dan tepat sasaran, intinya seperti itu," ujar dia.
Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari
Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19, yang disebut menular lebih cepat.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin, berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama, Senin (28/12).
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.
(mdk/gil)