Kenal Via Michat, Polisi Gadungan Asal Grobogan Tipu Janda Tasikmalaya Rp300 Juta
Aksi penipuan yang dilakukan Mas Aris berakhir setelah salah seorang korban yang berinisial SH melaporkan aksi penipuannya ke Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota pada 21 Desember 2021.
SWG alias Mas Aris (38) warga Grobogan Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian resor Tasikmalaya. Dia diduga menipu SH (35), seorang janda kaya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hingga ratusan juta.
Dalam aksinya, Mas Aris diketahui mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Aipda dan bertugas di Satuan Reserse Polres Semarang. Dia diketahui menipu tuga dari empat orang perempuan yang berasal dari sejumlah wilayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
Aksi penipuan yang dilakukan Mas Aris berakhir setelah salah seorang korban yang berinisial SH melaporkan aksi penipuannya ke Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota pada 21 Desember 2021.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Azshari Kurniawan mengatakan bahwa korban kepada pihaknya melaporkan pelaku yang diduga telah melakukan penipuan.
“Modusnya, pelaku ini berbohong kepada para korban mengaku sebagai anggota polisi. SWG ini meminjam uang kepada korban dan janjinya akan dikembalikan dengan menjaminkan SK polisi padahal sebenarnya bukan anggota polisi,” kata Azshari, Rabu (12/1).
Ia menjelaskan bahwa pertemuan korban dengan pelaku berawal dari aplikasi pencarian jodoh dan kemudian saling kenal dan bertukar nomor telepon lalu berlanjut di michat. Saat di aplikasi michat, SWG mengaku bernama Aris Setiawan dan berprofesi sebagai anggota polisi dari Satuan Reserse Polres Semarang dengan pangkat Aipda.
Mas Aris yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Kapolres, kemudian diketahui menemui SH di rumahnya dan meminjam uang kepada korban sebesar Rp 5,5 juta. “Pelaku juga kemudian meminjam uang lagi Rp 4 juta untuk membeli HP, dan meminjam lagi uang untuk membeli mobil mercy, sepeda motor, renovasi rumah, dan biaya BOP,” ungkapnya.
Karena perbuatan Mas Aris, korban diketahui mengalami kerugian Rp300 juta, namun pelaku tetap berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu karena menunggu pencairan SK polisi miliknya yang dijaminkan ke bank.
“Setelah ditangkap, tersangka mengaku bukan anggota polisi dan ternyata ia mengaku sebagai pengangguran. Tidak hanya terhadap SH, tersangka juga mengaku telah menipu beberapa perempuan lainnya,” jelasnya.
Dari tangan Mas Aris, Kapolres menyebut bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti mulai 11 lembar bukti setoran ke bank, kemeja putih lengan panjang, dasi merah, masker hitam logo TNI-Polri, topi polisi, mobil Mercy, dan sepeda motor.
“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan terancam 4 tahun penjara," tutup dia.
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks, Tautan Pertamina Bagi-bagi Hadiah Rp2 Juta
Hati-hati Akun Palsu Wagub DKI Minta Ditransfer Uang
Dijanjikan Jadi Pegawai Kontrak di Pemkot Bekasi, 13 Orang Tertipu Rp250 juta
Pesinetron Ivanka Suwandi Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Properti di Bali
Vicky Prasetyo Dipolisikan Mantan Istri Terkait Kasus Dugaan Penipuan
Seorang Residivis Asal Sragen Jadi Dokter Gadungan Berdalih Bisa Bantu Masuk CPNS
Alur Pemberangkatan Korban PMI Ilegal ke Turki