Kenalan lewat telepon, siswi SMP di Bali diperkosa dua pemuda
Di pinggir jalan yang gelap, M meninggalkan korban bersama AD untuk melaksanakan niat syahwat mereka
Polisi menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat, atas laporan dari orang tua korban.
"Mereka kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/5).
Dia mengungkapkan bahwa korban korban berinisial PA berkenalan melalui telepon seluler dengan M. Setelah terbujuk rayuannya, korban bersedia diajak bertemu di Jalan Sudirman, Negara, Selasa (29/4) pukul 19.00 WITA.
Korban lalu diajak ke Desa Baluk. Di desa itu sudah menunggu AD, pelaku lainnya. Ketiganya lalu berboncengan menuju Kelurahan Dauhwaru.
Di pinggir jalan yang gelap, M meninggalkan korban yang saat itu bersama AD.
Topik pilihan: Emon Cabul | Pelecehan Seksual di JIS
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
"Korban menolak dan berontak saat AD berusaha berbuat tidak senonoh terhadapnya. Pelaku lantas memanggil M yang juga memaksa korban untuk menuruti kemauan mereka," ujarnya.
Oleh kedua pelaku, PA diancam akan dirampas barang-barang berharganya dan tidak diantar pulang jika tidak menuruti keinginan mereka.
Setelah niatnya terwujud, pelaku mengantar pulang korban. "Ayah korban yang melihat anaknya pulang malam, curiga dan bertanya kepada anaknya tersebut. Setelah anaknya mengaku, dia langsung melapor kepada kami. Kedua pelaku kami tangkap di rumah masing-masing," kata Setiajaya.
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Jembrana cukup marak. Dalam sebulan terakhir sudah ada empat kasus yang ditangani Polres Jembrana.
Baca juga:
Pemuda Australia perkosa bayi dua tahun hingga tewas
Gadis ABG hamil 5 bulan usai diperkosa teman pria kenalan di FB
Ulama Mesir sebut suami boleh biarkan istrinya diperkosa
Dua polisi Prancis perkosa turis Kanada di kantor polisi
Ayah di Tangerang perkosa anak tiri dan rekam dengan ponsel